JAKARTA – Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Sultra, Ridwan Badallah, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), atas dugaan pelanggaran etik, Selasa (10/2/2026).

Sebelumnya, laporan serupa telah disampaikan secara daring melalui situs Lapor.go.id pada Rabu (28/1/2026), dan dikonfirmasi kepada media pada Selasa (3/2/2026).

JMSI Sultra mengungkapkan, pihaknya telah menempuh berbagai langkah sebelum pelaporan tersebut dilakukan. Mulai dari somasi yang dilayangkan pada Jumat (23/1/2026) kepada Kadispar Sultra yang diduga sebagai pemilik akun TikTok @eRBe#bersuara.

Selain itu, laporan dugaan pelanggaran etik juga telah disampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra dan DPRD Sultra pada Senin (26/1/2026), serta ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra pada Selasa (27/1/2026).

Baca Juga:  Jelang Musprov, Kadin Sultra Gelar Rakor dan Sosialisasi Bahaya Narkoba

Kasus ini bermula dari unggahan akun TikTok @erbebersuara pada Kamis (22/1/2026), yang diduga mencatut dan melabeli dua media anggota JMSI Sultra, yakni Suarasultra.com dan Sultrapedia.com, sebagai media “abal-abal” dan penyebar hoaks.

Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus menempuh langkah hukum dan administratif atas dugaan tersebut.

“Kami sudah melaporkan secara online dan melaporkan secara langsung ke Kemendagri, KemenPAN-RB, dan BKN,” tegasnya.

Selain laporan etik, JMSI Sultra juga tengah menyiapkan gugatan perdata. Menurut Adhi, dua media anggota JMSI Sultra tersebut diduga mengalami kerugian akibat pelabelan negatif yang disematkan.

Baca Juga:  Hari Ini, Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Berkhutbah Jumat di Bone

“Kepercayaan publik terhadap media menurun dan merugikan media secara bisnis dan ekonomi. Ini menjadi dasar kami menyiapkan gugatan perdata,” jelasnya.

Adhi juga meminta agar Gubernur dan DPRD Sultra tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut dan berharap adanya tindakan tegas.

“Kami meminta Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, dan Wakil Gubernur Sultra Hugua mengambil langkah tegas terhadap bawahannya yang diduga lebih sering membuat kegaduhan ketimbang fokus menjalankan tugas dan fungsi,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika tidak segera ditangani, polemik tersebut dikhawatirkan akan terus mengganggu jalannya pemerintahan daerah dan berpotensi merepresentasikan citra Pemerintah Provinsi Sultra secara keseluruhan.

Baca Juga:  WIB Sukses Gelar Bimtek Pengelolaan Limbah, Bupati Bone Beri Apresiasi

“Oknum pejabat yang bersangkutan diduga kerap bermasalah dengan insan pers. Kami khawatir ini menjadi momok terhadap pemerintah provinsi sultra yang nantinya dianggap anti kritik,” pungkasnya.