BONE, TEROBOS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone melanjutkan langkah tegas dalam menangani dugaan pelanggaran netralitas pemilu yang melibatkan seorang Camat di Kabupaten Bone berinisial AA.

Dalam rapat pembahasan kedua oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bone pada Minggu malam, 1 November 2024, kasus ini diputuskan untuk diteruskan ke tahap penyidikan hukum.

Nur Alim, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Bone, mengungkapkan bahwa penanganan temuan ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam rentang waktu lima hari.

Baca Juga:  Dukungan Mengalir untuk BerAmal: Sinergi Bone-Sulsel Jadi Fokus Utama

“Ada satu lagi temuan yang baru saja kami serahkan berkas penerusan tindak pidana pemilihannya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Bone dengan nomor laporan LP/719/XI/2024/SPKT/RES BONE untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.

Ketua Bawaslu Bone, Alwi, menegaskan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pemilihan. Alwi menjelaskan, undang-undang pemilihan melarang ASN melakukan tindakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Bawaslu Bone selalu berkomitmen menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai amanat undang-undang, termasuk dalam menangani dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan,” tegas Alwi.

Baca Juga:  KPU Bone Tetapkan Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub dan Pilbup, Bawaslu Pastikan Transparansi

Dengan diteruskannya kasus ini ke penyidikan, Bawaslu Bone menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pemilihan umum, dan memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses secara tuntas sesuai hukum. (Adv)