BONE, TEROBOS.ID – Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone mendesak Pengadilan Negeri (PN) Watampone untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa bandar narkoba, Ikving Lewa alias Jhon.
“Minimal (hukuman) seumur hidup,” tegas Mamat Bajoe, salah seorang Dewan Pembina Forbes Anti Narkoba Bone, dalam konferensi pers di Warkop 23 Bone, Rabu, 14 Agustus 2024.
Permintaan Forbes Bone ini bukan tanpa alasan, karena semua berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan Jhon.
“Kami telah mengikuti proses persidangan sejak awal. Ferdi dan Darda mengungkapkan bahwa mereka hampir setiap bulan membongkar 2 hingga 3 kilogram sabu milik Jhon, dan bisnis ini telah berlangsung selama bertahun-tahun. Bayangkan berapa banyak orang yang telah dirusak olehnya,” jelas Mamat.
Selain itu, Forbes juga meminta Polda Sulsel untuk mengusut oknum anggotanya yang diduga terlibat dalam upaya perdamaian kasus narkoba di Kabupaten Bone.
“Ini adalah fakta persidangan, bukan asumsi. Ada oknum polisi yang diduga mengatur damai kasus narkoba di Bone. Ini harus ditindak tegas,” tegas Mamat.
Dugaan keterlibatan oknum polisi ini, kata Mamat, terungkap saat sidang pemeriksaan saksi kunci, Darda, pada kasus bandar narkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Selasa, 6 Agustus 2024 lalu.
“Mari kita bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba di Bone. Bagaimana mungkin kita bisa bersih jika ada penegak hukum yang bertindak seperti ini,” lanjut Mamat.
“Kalau hal ini tidak ditindaklanjuti, menjadi pertanyaan besar keseriusan kepolisian terkhusus Polda Sulsel dalam pemberantasan narkoba ini. Apa kendalanya kira-kira. Patut dipertanyakan,” tandasnya.
Sementara itu, anggota Forbes dari tim hukum, Azhar Syam, SHi, MH, berpendapat bahwa kasus yang menjerat Jhon tidak bisa hanya dilihat sebagai tindakan pidana biasa.
“Lebih dari itu, Jhon patut dicurigai dan secara faktual berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan jhon merupakan ‘aktor intelektual’ dari peredaran narkotika di wilayah hukum Bone,” jelas Azhar.
Ia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus tegas dalam merumuskan dakwaan dan tuntutan terhadap Jhon, mengingat bukti-bukti yang mengindikasikan perannya sebagai aktor utama dalam distribusi, penyerahan, pengedaran, penyimpanan, penguasaan, dan penyediaan narkotika.
“Dalam upaya memberantas tindak pidana narkotika, kami menyatakan dengan tegas bahwa terdakwa Jhon sepatutnya dijatuhi hukuman seumur hidup dan/atau hukuman mati,” tutupnya.
Sebagai tambahan, terdakwa bandar narkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon dijadwalkan akan kembali menjalani sidang tuntutan pada Kamis, 15 Agustus 2024. (**)
Tim Redaksi