SINJAI, TEROBOS.ID – Seorang pemuda warga Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial MA (26) ditangkap polisi karena diduga terlibat pencurian.
MA ditangkap personel Polres Sinjai karena mencuri sepeda motor. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 6 unit sepeda motor.
“Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 6 unit sepeda motor. Kunci letter T, berbagai jenis obeng dan berbagai macam alat,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Irvan Fachri saat menggelar press release di Mapolres Sinjai, Senin (17/04/2023) siang.
Menurut Kasat Reskrim, aksi tersebut dilakukan pelaku sejak 2021 hingga 2023.
Andi Irvan menjelaskan, bahwa dalam rentang waktu tersebut, tersangka tidak hanya melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tetapi juga pencurian uang, emas, dan barang berharga lainnya.
“Dari serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan fakta, bahwa selain melakukan pencurian motor tersebut, pelaku sebelumnya telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 13 kali yang semuanya berada di wilayah hukum Polres Sinjai,” ungkapnya.
Dijelaskan, untuk aksi pencurian dengan pemberatan (curat) pihaknya menerima 13 laporan polisi (LP). Kasus curanmor 6 LP, sehingga total laporan yang diterima dari perbuatan tersangka sebanyak 19 LP.
Untuk aksi curat, pelaku melancarkan aksinya dengan memanjat rumah orang lalu mencuri uang, emas dan barang berharga lainnya.
“Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengintai sasaran, lalu mengambil kesempatan saat pemilik kendaraan atau pemilik rumah lengah,” ungkap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan motif yang dilakukan pelaku ini dipicu dari kebiasaan judi online dan hura-hura, sejak pelaku dipecat dari pegawai honorer di Pemda.
“Sampai saat ini, dari hasil pengembangan yang dilakukan pelaku ini adalah pemain tunggal. Sementara barang curian selama ini dijual ke kerabatnya,” jelasnya.
Tersangka dikenakan pasal 363 ke-3e dan jo pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman kurungan pidana kurungan 7 tahun penjara. (Yus/TI)
Tim Redaksi