SINJAI, TEROBOS.ID Seorang pemuda warga Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan, , (), berinisial MA (26) karena diduga terlibat .

MA ditangkap personel karena . Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 6 unit sepeda motor.

“Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 6 unit sepeda motor. Kunci letter T, berbagai jenis obeng dan berbagai macam alat,” kata , Iptu Andi Irvan Fachri saat menggelar press release di Mapolres Sinjai, Senin (17/04/2023) siang.

Baca Juga:  Bandel, Residivis Narkoba di Kalteng Ditangkap Lagi

Menurut Kasat Reskrim, aksi tersebut dilakukan pelaku sejak 2021 hingga 2023.

Andi Irvan menjelaskan, bahwa dalam rentang waktu tersebut, tersangka tidak hanya melakukan pencurian kendaraan bermotor (), tetapi juga pencurian uang, emas, dan barang berharga lainnya.

“Dari serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan fakta, bahwa selain melakukan tersebut, pelaku sebelumnya telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 13 kali yang semuanya berada di wilayah Polres Sinjai,” ungkapnya.

Dijelaskan, untuk aksi pencurian dengan pemberatan (curat) pihaknya menerima 13 laporan polisi (LP). Kasus curanmor 6 LP, sehingga total laporan yang diterima dari perbuatan tersangka sebanyak 19 LP.

Baca Juga:  Sering Transaksi Narkoba, Seorang Pria di Bombana Dibekuk Polisi

Untuk aksi curat, pelaku melancarkan aksinya dengan memanjat rumah orang lalu mencuri uang, emas dan barang berharga lainnya.

“Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengintai sasaran, lalu mengambil kesempatan saat pemilik kendaraan atau pemilik rumah lengah,” ungkap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan motif yang dilakukan pelaku ini dipicu dari kebiasaan dan hura-hura, sejak pelaku dipecat dari pegawai di Pemda.

“Sampai saat ini, dari hasil pengembangan yang dilakukan pelaku ini adalah pemain tunggal. Sementara barang curian selama ini dijual ke kerabatnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Jadi DPO, Kejari Kota Kendari Didesak Buru Dirut PT Roshini Indonesia

Tersangka dikenakan pasal 363 ke-3e dan jo pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman kurungan pidana kurungan 7 tahun penjara. (Yus/TI)