KENDARI, TEROBOS.ID – Seorang pria inisial MU (37) diamankan polisi di salah satu indekos yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (20/9/2022).

Penangkapan terhadap MU dilakukan setelah Polsek Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menerima laporan dari korban WU (37) terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh MU selaku suaminya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, menyebutkan kejadian kekerasan itu bermula, pada Rabu (14/9/2022), sekitar jam 17.00 Wita. Dimana saat itu, korban WU mendapati pelaku bersama dengan perempuan lain. Saat WU ingin menemui perempuan tersebut, tiba-tiba pelaku langsung menganiaya korban.

Baca Juga:  PT GAP Bantah Keras Tuduhan Tidak Berizin, Tegaskan Kepatuhan pada Aturan

“Pelaku penganiaya korban dengan cara memukul dan menginjak korban dengan menggunakan tangan dan kaki,” ujar Fitrayadi, Selasa (20/9/2022).

Akibat dari kejadian itu, korban mengalami luka memar dan lebam pada bagian tangan, kaki, badan, pipi, lengan, punggung dan paha sebelah hingga menjalani perawatan.

Usai menjalani perawatan, kata Fitrayadi, karena merasa keberatan korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Konda, sesuai dengan laporan Polisi No. 11 tanggal 19 September 2022.

“Saat ini pelaku telah kami amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca Juga:  Tersinggung, Suami Tebas Suami di Bone, Pelaku Dibekuk di Sultra

La Ode Husaini