KONUT, TEROBOS.ID – Satuan Resnarkoba Polres Konawe Utara (Konut) menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Senin (8/05/2023) dinihari.
Tersangka yang diketahui berinisial terduga AAL ditangkap bersama dengan barang bukti di rumahnya sekitar pukul 02.30 Wita.
“Hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka AAL, kami menemukan dan menyita barang bukti (BB) 1 saset plastik bening besar yang di dalamnya berisikan lagi 8 saset plastik kecil berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika sabu dengan berat bruto 1.18 gram, 1 buah sendok pipet, 1 set alat isap berupa bong dan hp merk vivo,” kata Kasat Resnarkoba Iptu Ramlang.
Ramlang menyebutkan, penangkapan AAL berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Wanggudu sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, pelaku AAL bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Konawe Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Ramlang.
Sementara itu, Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, mengatakan bahwa narkotika ini merupakan bahaya laten, dan pihaknya akan berupaya untuk menghilangkan dari Bumi Oheo.
“Jadi jangan ada lagi oknum yang coba-coba dengan memakai apalagi mengedarkan barang haram tersebut,” tegasnya. (**)
Tim Redaksi