KENDARI – Seorang pria berinisial AM (31) ditangkap polisi lantaran diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pelaku ditangkap tim URC buser 77 Satreskrim Polresta Kendari di Desa Bajo Indah, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Berdasarkan laporan polisi, kasus tersebut bermula ketika korban berinisial AL (40), seorang PNS, memarkir sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru bernomor polisi DT 4544 BD di depan rumahnya di Jalan Mutiara, Kelurahan Kassilampe, Kecamatan Kendari, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
Keesokan paginya, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 07.00 Wita, korban mendapat informasi dari istrinya bahwa sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian mengecek dan mendapati motor miliknya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta dan melaporkan kasus itu ke Polresta Kendari.
Pelaku Dorong Motor hingga ke Rumah
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, polisi akhirnya meringkus AM di wilayah Desa Bajo Indah, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.
Dalam pemeriksaan awal, AM disebut mengakui mengambil sepeda motor milik korban.
Kepada polisi, pelaku mengaku aksi tersebut dilakukan pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu, pelaku hendak menuju Kecamatan Morosi untuk mencari sepeda motor yang dipinjam temannya.
Namun, karena tidak memiliki kendaraan, pelaku kemudian mendatangi rumah korban. Dia melihat sepeda motor korban terparkir di samping rumah dalam kondisi stang tidak terkunci.
Pelaku kemudian mendorong motor tersebut hingga ke rumahnya.
Setelah sampai di rumah, pelaku membongkar bagian kap motor dan menyambung soket untuk menghidupkan kendaraan tersebut.
Tak hanya itu, pelaku juga mengganti knalpot dan pelat nomor berbeda agar sepeda motor tersebut tidak mudah dikenali.
Motor tersebut kemudian digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari.
Namun seperti pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan terjatuh juga. Begitu pula AM. Upayanya menyamarkan motor hasil curian dengan mengganti knalpot dan nomor plat, tak membuatnya luput dari kejaran dan penangkapan polisi.
Kini pelaku telah diamankan beserta barang bukti di Mapolresta Kendari, untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Tim Redaksi