KENDARI – Seorang perempuan berinisial FE (26) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) ditangkap Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, terkait dugaan pencurian barang milik majikannya.

FE ditangkap polisi di kompleks perumahan The Villas, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Senin (17/8/2026) malam.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial RA (39), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Wua-Wua, Kendari.

Dalam laporan tersebut, kata dia, korban mengaku kehilangan sejumlah perhiasan emas dan uang tunai.

Baca Juga:  Berkas P21, Security di Kendari Tersangka Dugaan Pencabulan Dilimpahkan ke Jaksa

“Barang yang dilaporkan hilang yakni satu gelang emas seberat 1,5 gram, satu bros emas seberat 6 gram, satu cincin emas seberat 1,5 gram, serta uang tunai Rp200 ribu,” jelas Kompol Welliwanto.

Tersangka diduga memanfaatkan kesempatan ketika rumah dalam keadaan kosong, untuk masuk ke kamar korban.

Ia kemudian mengambil perhiasan yang disebut tersimpan di atas meja.

Berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, aksi tersebut dilakukan dalam rentang Juli hingga Agustus 2026.

Gelang emas disebut diambil sekitar 29 Juli 2026, sedangkan bros emas diambil sekitar 11 Juli 2026.

Baca Juga:  Curi HP, Tiga Perempuan Ditangkap Polisi

Setelah mengambil perhiasan tersebut, tersangka diduga membawa barang-barang itu ke pegadaian untuk mendapatkan uang.

Gelang emas tersebut disebut digadaikan senilai Rp2 juta, sedangkan bros emas digadaikan dengan nilai Rp6 juta.

Polisi menyebut uang hasil gadai tersebut kemudian digunakan tersangka untuk membayar utang.

Sementara bukti atau kwitansi gadai disebut telah dibuang oleh tersangka.

Ditangkap Polisi

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu cincin emas seberat 1,5 gram yang ditemukan di dalam kantong celana tersangka.

Baca Juga:  Cabuli Anak Tiri Berkali-kali, Pria di Rokan Hilir Dibekuk Polisi

Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp200 ribu dalam pecahan Rp100 ribu yang ditemukan di dalam casing ponsel milik tersangka.

Polisi masih mendalami keseluruhan rangkaian dugaan pencurian tersebut, termasuk barang-barang yang telah digadaikan.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di mapolresta Kendari guna penanganan hukum lebih lanjut. (**)