ASAHAN, TEROBOS.ID – Dewan Pimpinan Pusat Independen Hukum Indonesia (DPP IHI) angkat bicara soal dugaan manager kebun Huta Padang Bandar Pasir Mandoge, melakukan perdamaian dengan terduga pelaku pencurian puluhan tandan buah kelapa sawit di areal Afdeling II ancak B2, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Saat ditemui, DPP IHI Bahrum Sitompul, meminta dengan tegas agar direksi PTPN III di Medan, segera mencopot manager kebun Huta Padang Bandar Pasir Mandoge dari jabatannya.
“Diduga managemen PTPN III Kebun Huta Padang beberapa waktu lalu sudah melakukan perdamaian, dan selanjutnya melepaskan salah seorang terduga pelaku pencurian sebanyak lebih kurang 32 tandan buah segar (TBS) bersama dengan barang bukti lainnya berupa satu unit mobil pickup yang digunakan untuk langsiran buah kelapa sawit,” kata Bahrum Sitompul saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (16/07/2022) siang.
“Apa yang telah dilakukan pihak managemen Kebun Huta Padang terhadap terduga pelaku yang merupakan salah seorang supir langsiran TBS dari salah satu rekanan/vendor berinisial JM, tidak dapat ditoleransi dan sangat bertentangan dengan motto dan komitmen dari PTPN III yang notabene adalah merupakan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” sambung Bahrum.
Bahrum menyebutkan, dugaan tangkap-lepas pelaku pencurian TBS tersebut bermula saat dirinya menerima pengaduan dari warga Desa Sei Nadoras Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
“Dari pengaduan warga itu disebutkan pada hari Selasa (04/07/2022), pihak pengamanan atau security perkebunan telah menangkap salah seorang sopir mobil langsiran tandan buah segar dari Afdeling II ancak B2 yang dibawa menuju ke areal Afdeling VI yang berbatasan langsung dengan perkampungan warga sekitar perkebunan,” jelas Bahrum.
Setelah melakukan penangkapan, lanjut Bahrum, pihak security langsung membawa sopir mobil langsiran bersama dengan barang bukti berupa 32 tandan buah segar, serta satu unit mobil langsiran buah sawit berwarna hitam, yang merupakan anggota kerja dari salah satu rekanan/vendor di PTPN III Kebun Huta Padang berinisial JM ke kantor emplasmen Kebun Huta Padang.

“Namun tidak lama berselang, sopir bersama dengan barang bukti lainnya dilepaskan begitu saja tanpa ada tindak lanjut sampai ke proses hukum aparat kepolisian,” terangnya.
Seharusnya, menurut Bahrum, sesuai dengan komitmen PTPN III, pihak managemen Kebun Huta Padang menyerahkan terduga pelaku berikut barang bukti lainnya ke kepolisian untuk di proses secara hukum yang berlaku.
“Kemudian pihak managemen Kebun Huta Padang juga membuat surat rekomendasi ke Direksi PTPN III di Medan, agar kontrak kerjasama perusahaan angkutan milik rekanan/vendor berinisial JM segera diblack list,” ucapnya.
Atas persoalan tersebut, pihak DPP IHI berencana akan melayangkan surat laporan resmi ke pihak pimpinan Direksi PTPN III di Medan untuk mengevaluasi kinerja, bahkan mencopot jabatan manager Kebun Huta Padang.
“Selain itu, kita juga akan melaporkan ke aparat kepolisian resort Asahan guna mengungkap apa dan bagaimana sebenarnya yang terjadi. Hal ini telah menjadi preseden buruk terhadap kebijakan managemen PTPN III Kebun Huta Padang yang memang rawan dengan pencurian TBS,” kata Bahrum.
“Jangan tebang pilih. Kalau ada kedapatan masyarakat kampung sekitar perkebunan yang tertangkap melakukan pencurian, satu tandan buah segar saja pihak perusahaan perkebunan langsung membuat laporan pengaduan ke aparat Kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, General Manager PTPN III Distrik Asahan, H Hasanul Arifin Nasution, saat dihubungi via Whatsapp terkait dugaan pencurian TBS di Kebun Huta Padang mengatakan, sopir mobil langsiran angkutan buah sawit sudah dipecat dan rekanan atau vendornya sudah diberikan sanksi yang tegas.
“Untuk lebih jelasnya, silahkan konfirmasi langsung ke Manager PTPN III Kebun Huta Padang ya pak,” kata Hasanul Arifin sembari mengakhiri keterangannya. (Joko Hendarto)
Tim Redaksi