ENREKANG, TEROBOS.ID – Kepolisian Resor Enrekang mengamankan 4 pelaku komplotan pencuri besi bekas dan aluminium di pabrik PT Kokon Fajar Group yang berlokasi di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Keempat pelaku masing-masing inisial SL (31), SD (45), RS (20) merupakan warga Kabupaten Jeneponto, dan RP (32) warga Lombok Timur.
Keempat pelaku tersebut tertangkap tangan oleh masyarakat saat melancarkan aksinya.
“Saat dilakukan pengejaran terhadap pelaku, 4 orang berhasil diamankan oleh warga. Pelaku diketahui beranggotakan 6 orang, namun 2 diantaranya lolos hingga melarikan diri dari kejaran warga,” terang AKBP Arief Doddy Suryawan saat menggelar press release di Mapolres Enrekang, Rabu (9/2/2022).
Kapolres Enrekang mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu 26 Januari 2022 lalu.
Berawal dari warga melihat sejumlah orang yang mencurigakan bejalan di area pabrik sambil memikul beberapa karung menuju hutan.
“Sesaat kemudian mereka kembali ke area pabrik lalu memikul karung yang berisi besi bekas dan aluminium tersebut. Salah seorang warga setempat yang curiga, segera menghubungi warga lainnya kemudian menghadang pelaku, namun mereka sempat melarikan diri masuk ke dalam hutan,” jelas Arief Doddy.
“Saat ini 4 orang pelaku kami telah amankan di Mapolres Enrekang. Sementara kedua orang pelaku yang berhasil melarikan diri, identitasnya telah kami kantongi dan akan mengupayakan keduanya segera tertangkap,” sambungnya.
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 8 karung besi bekas alat pemintal dan aluminium, serta 1 unit mobil pick up bernopol DD 8802 GH.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP atau pasal 362 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (***)
Tim Redaksi