TEROBOS.ID – Tim Reskrim Polres Rokan Hilir, Riau, menangkap HS (46). Pria itu diringkus karena diduga melakukan terhadap anak tirinya yang berusia 15 tahun.

”Dari pengakuan korban, pelaku sudah mencabulinya sebanyak sembilan kali terhitung dari bulan Mei hingga Juli 2022,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi, Kamis (15/9/2022).

Juliandi menjelaskan, aksi pelaku akhirnya diketahui ibu korban. Awalnya, perempuan itu menanyakan yang terjadi selama korban pergi bersama ayah tirinya.

Baca Juga:  Polresta Kendari Tangkap Pengedar Narkoba, Pelaku Diupah Rp 1 Juta

Meski awalnya takut mau mengaku, namun akhirnya korban menceritakan kejadian pilu yang dialaminya.

Sedih bercampur emosi, sang ibu langsung mengajak anaknya untuk melaporkan pelaku ke polisi.

“Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Pelaku HS langsung diamankan. Pelaku sudah ditahan di Polres Rohil. Kasusnya dalam penyidikan lebih lanjut untuk pemberkasan,” jelasnya.

Polisi menjerat HS dengan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap dan disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3 ) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang .

Baca Juga:  Bawa Narkoba, 6 Orang Ditangkap Ditsamapta Polda Kalteng Saat Patroli

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (**)