MUNA BARAT, TEROBOS.ID Dua oknum Sipil (PNS) di Barat, Tenggara, terlibat saling cekcok hingga menyebabkan berdarah, Minggu (25/9/2022) pagi.

Peristiwa tersebut terjadi di Pasar Kambawuna Kelurahan Laimpi, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, sekitar pukul 05.30 Wita.

Pelaku LH (53) salah satu guru SLTP di Muna Barat yang diduga telah melakukan tindak pidana atau penganiyaan yang mengakibatkan korban LT (54) tewas .

Korban LT merupakan salah satu guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Lawa. Sedangkan pelaku LH merupakan guru di SLTP 2 Lawa. Keduanya merupakan Warga Desa Lasosodo Kecamatan Wadaga .

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Alamsyah membeberkan bahwa peristiwa tersebut dipicu saat korban merasa cemburu terhadap pelaku yang diduga ada hubungan asmara dengan istri korban sehingga korban tidak terima dan mendatangi pelaku.

Baca Juga:  Gubernur Sultra Apresiasi Tim Perubahan APBD Sultra 2022

Alamsyah menjelaskan, awalnya korban mengikuti pelaku dengan menggunakan motor dari Desa Lasosodo Kecamatan Wadaga Kabupaten Muna menuju ke Pasar Kambawuna Kelurahan Laimpi Kecamatan Kabawo Kabupaten Muna.

“Sesampainya di Desa Kafofo korban menendang motor yang di kendarai pelaku, namun saat itu pelaku tidak menghiraukan dan terus mengendarai  motornya menuju ke Pasar Kambawuna untuk menjual ayam,” kata Alamsyah dalam keterangan tertulisnya.

Sesampainya di Pasar Kambawuna, pelaku memarkirkan sepeda motornya dan menurunkan ayam dari motornya, namun tiba-tiba korban datang dan langsung menghampiri pelaku di samping motornya.

Baca Juga:  Sempat Bersembunyi, Pencuri Handphone dan Uang di Lampung Tengah Dibekuk Polisi

“Saat itu pelaku menghindar akan tetapi korban terus mengikuti pelaku dan saat pelaku melihat korban menggerakkan tangannya seolah-olah hendak mengambil sesuatu dari badannya,” jelas Alamsyah.

Melihat hal tersebut, pelaku langsung mencabut parang dari sarungnya yang diikat di badan pelaku kemudian pelaku langsung mengayunkan parang tersebut ke arah korban secara berulang kali.

“Setelah terkena sabetan parang pelaku, korban berusaha lari dan menghindar namun pelaku terus mengejar korban sambil berulang kali mengayunkan parang ke tubuh korban dan mengenai tubuh korban yang mengakibatkan luka pada tubuh korban,” kata Iptu Alamsyah.

Baca Juga:  Waspada Penipuan! Akun Palsu Mengatasnamakan Bupati Koltim Beredar di Facebook

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami beberapa luka robek di bagian tubuhnya di antaranya luka robek pada kepala (tengkorak kepala retak dan kulit kepala robek), luka robek pada tangan kanan dan kiri, luka robek pada bahagian belakang leher dan atas leher, luka tusukan pada bahagian pinggang kiri kanan, luka robek pada pinggul sebelah kanan dan luka robek pada dagu bahagian bawah dan bibir bahagian sehingga mengakibatkan korban .

“Pasal yang dilanggar adalah pasal 338 KUHP Subs pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara,” tutup Iptu Alamsyah.

La Ode Husaini