SINJAI, TEROBOS.ID Satuan Reserse kembali membekuk pelaku jenis , Senin (21/3/2022) sekitar pukul 22.00 Wita.

Pelaku berinisial MJA (22) merupakan warga Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, .

MJA di Jalan Letjen Sukowati, Kabupaten Sinjai.

Penangkapan tersebut dipimpin Kasat resnarkoba AKP Zeim Arman didampingi Kaur Bin Ops Ipda Rahman.

Kasat Resnarkoba Polres Sinjai AKP Zeim Arman mengatakan, MJA diamankan bersama barang bukti berupa 8 lembar plastik bening diduga berisi sabu dengan bruto 1.50 gram, 2 lembar plastik bening kosong, uang tunai sebesar Rp200 ribu dan 1 unit handphone merek samsung.

Baca Juga:  Satnarkoba Polres Kolaka Tangkap Pria Terduga Pengedar Sabu, Ini Barang Buktinya

“MJA tertangkap berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Kelurahan Biringere Kecamatan Sinjai Utara, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dengan cara melakukan pemantauan, dan pada pukul 22.00 Wita,” kata Zeim Arman.

Sementara itu, AKBP Rachmat Sumekar, membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan tersebut dan menyampaikan imbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dilingkungan masing-masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.

Baca Juga:  APH Diminta Tegas, P3D Konut Sebut PT ITM Kebal Hukum Soal Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo

“Kepada warga masyarakat di wilayah Polres Sinjai, diimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya,” tegas Kapolres. (Malik)