KENDARI, TEROBOS.ID – Tim Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara, berhasil menggagalkan aksi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Tanjung Tambolosu, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.
Dua orang nelayan, SA (43) dan NA (42) warga Desa Wowatu, Kecamatan Moramo Utara, berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti, Selasa (27/8/2024) sekira pukul 05.45 WITA.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasi Sidik AKP Miftahuda Dizha Fezuono, yang berhasil menemukan sejumlah bahan peledak siap pakai, serta perahu milik kedua tersangka.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa para pelaku merakit sendiri bahan peledak tersebut, dengan bahan baku yang mudah diperoleh di pasaran, seperti pupuk, bensin, dan bahan kimia lainnya.
Bahan peledak tersebut rencananya akan digunakan untuk menangkap ikan secara massal di perairan Tanjung Tambolosu, yang dikenal kaya akan biota laut.
“Barang bukti yang diamankan dari para tersangka antara lain, 5 botol bom ikan siap ledak, 4 botol besar berisi bahan peledak dalam proses pembuatan, dua botol bensin yang telah dicampur dengan bahan peledak, dua dopis sebagai detonator, serta dua pak korek api,” kata Kasubdit Gakkum Polairud Polda Sultra, Kompol Tendri Wardi, melalui keterangan tertulis, Rabu (28/8/2024).
Tendri Wardi menegaskan, bahwa tindakan para pelaku ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan lingkungan.
“Keduanya akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
Ia berharap, penegakan hukum tersebut dapat memberikan efek jera, kepada para pelaku ilegal fishing yang merusak ekosistem laut, serta mengancam kelestarian sumber daya alam. (**)
Tim Redaksi