SINJAI, TEROBOS.ID kembali membekuk pelaku penyalahgunaan , Senin (21/3/2022) sekitar pukul 22.00 Wita.

Pelaku berinisial MJA (22) merupakan warga Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, .

MJA di Jalan Letjen Sukowati, Kabupaten Sinjai.

Penangkapan tersebut dipimpin Kasat resnarkoba AKP Zeim Arman didampingi Kaur Bin Ops Ipda Rahman.

Kasat Resnarkoba Polres Sinjai AKP Zeim Arman mengatakan, MJA diamankan bersama barang bukti berupa 8 lembar plastik bening diduga berisi dengan bruto 1.50 gram, 2 lembar plastik bening kosong, uang tunai sebesar Rp200 ribu dan 1 unit handphone merek samsung.

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster

“MJA tertangkap berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Kelurahan Biringere Kecamatan Sinjai Utara, sering terjadi transaksi jenis sabu. Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dengan cara melakukan pemantauan, dan pada pukul 22.00 Wita,” kata Zeim Arman.

Sementara itu, AKBP Rachmat Sumekar, membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan tersebut dan menyampaikan imbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dilingkungan masing-masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.

Baca Juga:  Peristiwa Berdarah, Guru SLTP di Muna Barat Tebas Guru SD Hingga Tewas

“Kepada warga masyarakat di wilayah Polres Sinjai, diimbau untuk menghindari . Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya,” tegas Kapolres. (Malik)