SINJAI, TEROBOS.ID Satuan Reserse narkoba Polres Sinjai kembali membekuk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (21/3/2022) sekitar pukul 22.00 Wita.

Pelaku berinisial MJA (22) merupakan warga Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

MJA ditangkap polisi di Jalan Letjen Sukowati, Kabupaten Sinjai.

Penangkapan tersebut dipimpin Kasat resnarkoba AKP Zeim Arman didampingi Kaur Bin Ops Ipda Rahman.

Kasat Resnarkoba Polres Sinjai AKP Zeim Arman mengatakan, MJA diamankan bersama barang bukti berupa 8 lembar plastik bening diduga berisi sabu dengan bruto 1.50 gram, 2 lembar plastik bening kosong, uang tunai sebesar Rp200 ribu dan 1 unit handphone merek samsung.

Baca Juga:  Raup Rp6 Miliar dari Calon Mahasiswa, 8 Sindikat Joki SBMPTN Ditangkap

“MJA tertangkap berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Kelurahan Biringere Kecamatan Sinjai Utara, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dengan cara melakukan pemantauan, dan pada pukul 22.00 Wita,” kata Zeim Arman.

Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar, membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut dan menyampaikan imbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dilingkungan masing-masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.

Baca Juga:  Gas Elpiji Subsidi dan BBM Pertalite Disalahgunakan, Polres Konut Tangkap 10 Pelaku

“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, diimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya,” tegas Kapolres. (Malik)