KENDARI, TEROBOS.ID Seorang trader nikel di Kawasan pertambangan Mandiodo, Konawe Utara (Konut) berinisial NC dilaporkan ke , usai aksi koboinya yang diduga menodongkan senjata api (senpi) hingga menganiaya seorang remaja di pada Senin (25/9/2023) lalu.

Atas kejadian tersebut, korban bernama Widdi (22) mengalami luka di leher, dan masih trauma akibat ancaman penembakan yang diduga dilakukan oleh pelaku.

“Kami tidak mengetahui perkembangannya, sepertinya kasus ini direspon Polresta Kendari”, ucap Dion, salah seorang paman korban.

Dion menuturkan, bahwa kejadian tersebut berawal saat korban sedang nongkrong di Indomaret depan Lorong Ilmiah, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Senin (25/9/2023) malam.

Tiba-tiba, lanjut Dion, istri pelaku datang membeli 2 galon air minum di Indomaret tersebut. Istri pelaku lantas meminta tolong kepada korban untuk mengangkat galon itu.

Baca Juga:  Bikin Geger, Warga Temukan Mayat Bayi Terbungkus Kantong Plastik

“Usai mengangkat galon, korban meminta upah Rp 5 ribu untuk membeli 2 batang rokok. Karena biasanya istri pelaku sering beri uang setelah dibantu,” terang Dion.

Tanpa pikir panjang, istri pelaku akhirnya memberi uang Rp 5 ribu kepada korban, namun hal itu membuat pelaku marah dan menatap tajam hingga menunjuk-nunjuk korban dari dalam mobilnya.

Tetapi, korban mengira pelaku bergurau sehingga datang menghampirinya ke mobil. Saat itulah insiden pelaku menodongkan pistol diduga senjata api ke korban.

“Pelaku langsung mengeluarkan senjata api bentuk pistol dan mengarahkan kepada korban, tetapi tak jadi ditembakkan. Selanjutnya, pelaku menyimpan pistol dan keluar dari mobilnya,” bebernya.

Baca Juga:  Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Personel Polresta Kendari Jalani Tes Urine

Tak sampai di situ, sambung Dion, pelaku kemudian mencekik leher korban dan kembali mengacungkan senjata api ke arah Widi. Tetapi, hal itu coba dilerai oleh teman korban bernama Bayu.

Tak tinggal diam, istri pelaku yang juga menyaksikan kejadian itu ikut meredam suaminya hingga keduanya meninggalkan gerai Indomaret tersebut.

Usia kejadian, leher korban luka dan langsung melaporkan kasus ini ke Polresta Kendari dengan delik dan pengancaman.

Pelaku

Terkait hal tersebut, pada Sabtu 21 Oktober 2023 Polresta Kendari dikabarkan telah menangkap terduga pelaku pengancaman.

“Sudah ditangkap dan saat ini berada di Polresta, Tersangka Pengancaman,” ujar Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.

Baca Juga:  Jadi DPO, Kejari Kota Kendari Didesak Buru Dirut PT Roshini Indonesia

Ia juga menambahkan bahwa terkait senjata api yang diduga digunakan sebagai alat pengacaman telah disita.

“Untuk tersangka dipersangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP (2,8 tahun penjara) dan Pasal 335 ayat (1) Ke-1e KUHP (1 tahun penjara),” ungkapnya.

Selain itu motif, tersangka emosi kepada korban karena telah menyentuhkan badannya ke perut istri pelaku.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, NC merupakan Direktur PT. BTC, salah satu perusahaan trading nikel.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni:
– 1 pucuk senpi jenis Glock 43X
– 10 butir peluru tajam cal. 32
– 1 buah magazine
– 1 lembar Surat Izin Khusus Senpi No. IKHSA/6778A/V/2023, tgl 24 Mei 2023 (*)