MALUT, TEROBOS.ID – Kehadiran dua perusahaan tambang (PT Adidaya Tangguh dan PT Bintani Megah Indah) yang beroperasi di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut) menuai sorotan.

Pasalnya, kedua perusahaan tersebut dinilai tidak memprioritaskan tenaga kerja lokal, serta kesejahteraan warga di area tambang.

“Sejauh ini, aktivitas dua tambang itu malah mendatangkan mudarat, bukan kesejahteraan kepada masyarakat,” kata ketua Himpunan Mahasiswa Taliabu (HMT) cabang Palu, Alfian, kepada wartawan, Selasa (1/6/2021).

Menurut Alfian, berdasarkan perkembangan, kegiatan pertambangan di Taliabu lebih berdampak negatif pada lingkungan warga setempat.

Baca Juga:  Dampak El Nino, 210 Hektare Sawah di Kendari Terancam Gagal Panen

Alfian mengemukakan, sebelumnya soal tersebut pihaknya sudah melakukan hearing bersama salah satu perusahan tambang di daerah itu.

“Sebab pengurus PB dan cabang HMT, pada agenda hearing terbuka itu telah meminta kejelasan soal Corporate Socialist Responsibility (CSR) dan tenanga kerja lokal untuk diprioritaskan. Karena, delegasi HMT pada hearing itu menilai, hal tersebut enggan dilakukan oleh pihak pertambangan,” ucapnya.

Olehnya itu, jika dua permintaan tersebut diabaikan pihak perusahaan, maka HMT cabang Palu siap melakukan pemboikotan aktivitas pertambangan.

Baca Juga:  Sempat Dikeluhkan, Kades Ureng Bersama Warga Bersihkan Tumpukan Sampah di Seppa Bulue

Tak hanya itu, HMT cabang Palu juga mendesak Pemerintah Daerah Taliabu melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), untuk membangun komunikasi soal tenaga kerja lokal di Pulau Taliabu.

“Tujuannya, agar lebih memperhatikan masyarakat Pulau Taliabu yang sejuah ini tidak terupdate, satu diantaranya terkait data pasti tentang tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja asing (TKA) untuk dipublikasikan sesuai UU KIP dan ITE,” kata Alfian.

Putera daerah Taliabu itu juga menegaskan, agar Bupati dan DPRD Pulau Taliabu dapat mengawal sikap HMT terkait CSR dan tenaga kerja lokal. (Ode)

Baca Juga:  Wajib Bayar Denda IPPKH, 50 Perusahaan Tambang di Sultra Ditangani Kejati, Termasuk PD Aneka Usaha Kolaka