, TEROBOS.ID – Dua penggelapan motor kembali meringkuk di tahanan Mapolsek Sedati, Sidoarjo, (Jatim).

Mereka usai menggelapkan motor temannya, dengan modus meminjam.

Kapolsek Sedati, Iptu Agnis J Manurung, menyebutkan, tersangka bernama Septian Rangga M (32) ditangkap usai menggelapkan sepeda motor rekannya berupa satu unit sepeda motor Honda beat bernopol AE 2560 F yang dibawa kabur untuk dijual.

“Tersangka berhasil diamankan di kos-kosan di kawasan Batu, Malang,” jelas Agnis, Senin (31/5/2021).

Baca Juga:  Temukan 46 Botol Miras Oplosan, Polri Pastikan Tindak Tegas Pelaku Anarkis di Luar Stadion Kanjuruhan

Agnis menyebutkan, pemuda asal Banyuwangi itu tercatat sudah tiga kali meringkuk di tahanan, dan melakukan aksi yang sama.

Modusnya, mencari kenalan baru melalui media sosial. Setelah lama berkenalan, Septian berpura-pura meminjam motor kepada rekannya.

“Modusnya pura-pura meminjam. Targetnya adalah teman-teman barunya,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga menangkap Ali Hamzah alias Ucok (37) warga .

“Modusnya sama, yakni berpura-pura meminjam sepeda motor temannya,” kata Agnis.

Ucok ditangkap satuan unit reserse kriminal usai dilaporkan dua korbannya yang mengaku ditipu oleh pelaku.

Baca Juga:  Kedapatan Bawa Narkoba, Warga Bone Ditangkap di Sinjai

Tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap di kawasan Mojokerto.

Polisi juga mengamankan sepeda motor milik korbannya, yakni sepeda motor Honda Vario 125, STNK dan surat keterangan dari leasing.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 378 Jo 372 KUHP tentang tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Redho)