SINJAI, TEROBOS.ID – Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Iptu Hanny Williem didampingi KBO Resnarkoba Ipda Rahman, SH kembali berhasil mengamankan satu orang pria penyalahgunaan jenis di Dusun Passisikan, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, , Jumat (03/9/2021) sekira pukul 18.30 wita.

Iptu Hanny Willem menyampaikan bahwa ia telah melakukan penangkapan seorang pria AS (29) di Dusun Pasisikan, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai karena jenis sabu.

Selain mengamankan pelaku, juga barang bukti berupa 10 sachet kristal bening yang diduga dengan berat 2,44 gram, 10 lembar plastik klip kosong, 1 buah sendok takar sabu, satu buah sumbu kompor sabu, 1 buah korek api gas, 1 buah kotak bening, 1 unit Handphone merk samsung warna hitam, uang tunai 200 ribu rupiah dan 1 buah kotak bening.

Baca Juga:  Usai Pesta Miras Bersama, Pria di Konut Tewas Ditebas Teman Minumnya

“Penangkapan AS berawal dari informasi masyarakat yang mengabarkan bahwa di Desa Bua sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan sembari mencari tahu tempat tinggal pelaku yang sebelumnya sudah diketahui oleh petugas,” ujar Hanny

Lanjut Hanny, sekira pukul 18.30 wita, ia bersama petugas Resnarkoba Polres Sinjai langsung mendatangi sebuah rumah dimana saat itu pelaku sedang tidur tiduran diatas ayunan dibawa kolong rumah orang tuanya, saat itu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak bening berisi 10 sachet Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu, 10 lembar plastik klip kosong, 1 buah sendok takar sabu, 1 buah sumbu kompor sabu, 1 buah korek api gas, di saku celana depan sebelah kiri.

Baca Juga:  Polrestabes Makassar Tangkap Pelaku Pencurian di Kantor Balai Kota, E Zulpan: Saya Apresiasi

” Adapun bukti lain berupa 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung warna hitam dan uang tunai Rp. 200.000 hasil penjualan sabu, ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah kanan,” beber Hanny

Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti berupa 10 sachet kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya yang ditemukan dalam penguasaannya adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang beralamat di Kajang, , selanjutnya pelaku bersama barang buktinya langsung di bawa ke Mapolres sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Demi Konten, Tiga Pemuda di Surabaya Acungkan Celurit di Jalanan, Ditangkap Deh

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Hanny

Sementara itu, AKBP Iwan Irmawan kembali menyampaikan himbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika dilingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.

“Kepada warga masyarakat di wilayah Polres Sinjai, dihimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para Pelakunya,” tegas Iwan.