KALTENG, TEROBOS.ID – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mura, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), menangkap seorang pria berinisial JL (32) di Jalan Pulo Basan, Kota Puruk Cahu, Murung Raya (Mura), Kalteng, Jumat (21/05/2021) malam sekira pukul 21.25 WIB.
JL diketahui merupakan warga Bintang Ninggi, Kelurahan Bintang Ninggi, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kalteng. JL ditangkap atas pemilikan narkoba jenis sabu.
Polisi berhasil mengamankan bukti yang berupa satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,29 gram.
Kasat resnarkoba Polres Murung Raya, Iptu Bagus Winarmoko, menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima anggota satresnarkoba Polres Mura, bahwa adanya peredaran gelap narkoba di seputaran Jalan Pulo Basan.
Setelah melakukan pengintaian, Bagus Winarmoko bersama anggotanya menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil menangkap terduga pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama.
“Setelah dilakukan penangkapan, dilakukan penggeledahan badan di TKP. Ditemukan satu paket sabu yang berada di lantai,” kata Bagus.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Iptu Bagus. (**)
Tim Redaksi