KENDARI, TEROBOS.ID – Seorang jurnalis bernama Iron mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat hendak meliput kunjungan kerja (Kunker) Komisi XII DPR RI di Kota Kendari pada Jumat, 21 Maret 2025.
Iron yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya tiba-tiba dilarang meliput oleh seorang perempuan yang mengaku berasal dari PT Antam.
“Harus ada izinnya. Kalau mau meliput harus ada izin,” ujar perempuan tersebut, yang memperkenalkan diri sebagai Diana.
Iron merasa heran dengan larangan tersebut, mengingat kegiatan itu merupakan agenda resmi DPR RI yang seharusnya terbuka untuk media. Apalagi, dalam acara tersebut hadir dua perusahaan besar, yakni PT Antam dan PT VDNI.
“Sebagai jurnalis, saya hanya menjalankan tugas untuk menyampaikan informasi ke publik. Kenapa harus ada izin khusus? Ini kunjungan kerja wakil rakyat, bukan agenda tertutup perusahaan,” tegas Iron.
Belum diketahui secara pasti agenda apa yang dibahas dalam pertemuan itu. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, beberapa perwakilan perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Pelarangan terhadap jurnalis dalam acara publik ini pun menimbulkan pertanyaan besar: apakah ada sesuatu yang ingin ditutup-tutupi? Jika ini merupakan forum resmi, mengapa media harus mendapatkan izin dari pihak yang bukan penyelenggara utama?
Tindakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jurnalis untuk memperoleh informasi. Dalam Pasal 1 Ayat (1) disebutkan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak penyelenggara maupun PT Antam terkait alasan pembatasan liputan terhadap media. (**)
Tim Redaksi