KENDARI, TEROBOS.ID Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RM (28), yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial SM (25).

Tersangka RM ditangkap di Abeli, Kota Kendari, pada Selasa (27/8/2024) malam, sekitar pukul 23:30 WITA.

RM ditangkap setelah polisi menemukan bukti permulaan yang cukup, untuk menjeratnya dalam kasus pemerkosaan yang terjadi di Jl. Dewi Sartika, Kelurahan Anggoya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin, menjelaskan dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Minggu (25/8/2024) malam, sekitar pukul 23:00 WITA.

Baca Juga:  Bandar Narkoba Kelas Kakap Ditangkap di Makassar, 2 Rukonya di Bone Digeledah Petugas

“Korban dijemput oleh pelaku di Jalan Subsidi 2, Kelurahan Mandonga, Kota Kendari. Keduanya kemudian pergi ke Jl. Dewi Sartika, dan bergabung dengan tiga orang lainnya untuk minum minuman keras,” kata Ipda Haridin, melalui keterangan tertulis, Kamis (29/8/2024).

Setelah itu, sambung Haridin, pelaku membawa korban ke area semak-semak di Jl. Dewi Sartika dan memaksa korban untuk menanggalkan pakaiannya.

“Ketika korban menolak, pelaku mencekik leher korban hingga tergores, memaksa korban untuk menuruti perintahnya, lalu memperkosanya,” jelasnya.

Baca Juga:  Peristiwa Berdarah, Guru SLTP di Muna Barat Tebas Guru SD Hingga Tewas

Setelah kejadian, korban kemudian diantar pulang ke rumah orang tuanya di daerah Mandonga.

Korban, yang tidak terima dengan perlakuan tersebut, melaporkan hal itu ke Polsek Poasia, Senin (26/8/2024), sekitar pukul 22:30 WITA.

“Dalam hasil interogasi, RM mengakui perbuatannya, ia mengaku melakukan pemerkosaan karena merasa jatuh cinta kepada korban,” imbuhnya.

Saat ini, tersangka RM ditahan di Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Yumul)