BONE, TEROBOS.ID – Kasus pencurian lima karung gabah di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berhasil diungkap oleh Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone.
Tersangka pelaku berinisial AA alias AD (17) ditangkap di Kecamatan Sibulue, Bone, Kamis (22/8/2024).
“Kami berhasil mengamankan (menangkap) tersangka berinisial AA alias AD (17) beserta barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Andri Kurniawan, Jumat (23/08/2024).
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban, Hasnidar, yang kehilangan lima karung gabah dari teras rumahnya di Dusun Masalle, Desa Melle, Kecamatan Palakka, Bone.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 1 juta 500 ribu,” tambah Andri Kurniawan.
Tersangka mencuri gabah tersebut, dengan menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna merah yang juga dijadikan barang bukti oleh polisi.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, lima karung padi dan satu unit mobil Daihatsu Ayla warna merah yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian,” jelasnya.
Berdasarkan interogasi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian tersebut dengan menggunakan mobil yang telah disiapkan sebelumnya.
Tersangka kini ditahan di Mapolsek Palakka, dan terancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi juga masih tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, dan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap harta benda mereka. (Ril/Yus)
Tim Redaksi