BONE, TEROBOS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone menetapkan empat orang tersangka korupsi dalam pekerjaan rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Waru-waru , Kamis (18/1/2024).

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial HM, OOA, AD, dan AA.

Informasi yang diperoleh melalui Andi Khairil Ahmad, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Bone memeriksa sembilan orang saksi, dan ditemukan bukti yang cukup.

Adapun tersangka HM merupakan direktur PT. JASB yang selaku penyedia jasa, dan tersangka OOA peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan, tersangka AD sebagai perantara peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan, sementara tersangka AA selaku KPA/.

“Pekerjaan rehabilitasi daerah irigasi Waru-waru di Kabupaten Bone tahun 2020 dilaksanakan dengan nilai kontrak Rp. 28.220.772.000 bersumber dari APBD Provinsi Selatan,” kata Andi Hairil melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Terobos.id, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga:  Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pemuda di Enrekang Ditangkap Polisi

Pada pelaksanaannya, tambah Andi Hairil, ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan dimana tersangka OOA meminjam perusahaan kepada tersangka HM melalui tersangka AD, dan menjanjikan imbalan fee kepada AD sebesar Rp 7,5 juta atas usahanya merekayasa, serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT. JASB.

“Adapun tersangka OOA dan HM tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak berdasarkan nilai pembayaran yang diterima, sehingga timbul selisih. Akibatnya, pekerjaan peningkatan DI Waru-waru I Kabupaten Bone dihentikan. Sedangkan tersangka AA selaku PPK tidak meminta kepada tersangka HM untuk melakukan adendum kontrak, meskipun mengetahui personil manajerial bekerja tidak sesuai kontrak,” jelas Hairil.

Baca Juga:  Warga Bone Kehilangan Uang Celengan Secara Misterius, Pemiliknya Menduga Diambil Tuyul

Berdasarkan laporan dari RI pada pekerjaan tersebut, tim penyidik Kejari Bone mendapatkan kerugian negara sebesar Rp3.085.364.197,51.

Atas perbuatannya, sebut Andi Hairil, keempat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Bandar Narkoba Kelas Kakap Ditangkap di Makassar, 2 Rukonya di Bone Digeledah Petugas

Mereka diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Hairil menyebutkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam penanganan perkara tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam penanganan perkara ini. Selain empat tersangka tersebut, tim penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap dalam penyidikan ke depannya maupun nantinya,” imbuhnya. (*)