KONUT, TEROBOS.ID – Persoalan aktivitas tambang ilegal di Bumi Anoa, seakan tak ada pernah habisnya.
Kali ini, dugaan penambangan ilegal dilakukan oleh PT ITM di blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (16/10/2023).
Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitasnya di lahan celah antara IUP PT. BKU dan PT. KNN.
Sebelumnya, PT. ITM juga telah diadukan ke aparat penegak hukum (APH), namun pihak PT. ITM kerap kucing-kucingan dengan APH.
Ketua bidang advokasi dan HAM Forum Pemerhati Rakyat Sulawesi Tenggara, Wawan, mengatakan dugaan kegiatan ilegal mining terus dilakukan oleh PT. ITM di blok Marombo, Konawe Utara.
“Kami duga PT. ITM dalam melakukan aktivitasnya tidak memiliki dokumen sebagaimana mestinya, baik IUP maupun IPPKH,” kata Wawan.
Wawan menyebutkan, bahwa hal tersebut melanggar sejumlah regulasi yang berlaku.
“Tindakan perusahaan tersebut diduga sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999, tentang Kehutanan (UU Kehutanan) yang berbunyi: “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH), dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan,” jelasnya.
Selain itu, sebagaimana tertuang dalam pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” bebernya.
Menurut Wawan, pihaknya juga menduga bahwa PT. ITM sebagai dalang yang memprovokasi warga melakukan aksi demontrasi di PT. BKU.
“Aktivitas PT. ITM sempat terhenti dikarenakan ingin menggunakan jalan hauling PT. BKU namun tidak diizinkan kemudian pihak PT. BKU, kemudian pihak PT. ITM diduga memprovokasi masyarakat untuk melakukan penghentian aktivitas hauling PT. BKU kisaran 17 Juli 2023, hingga PT. ITM dilaporkan karena diduga mengahalang-halangi aktivitas pertambangan PT. BKU kemudian sampai proses hukum di Polda Sultra dan sempat berhenti aktivitasnya di karenakan melakukan pertambangan tanpa izin,” sambungnya.
Ironisnya, perusahan tersebut diduga mulai beroperasi kembali kisaran 9 Oktober sempat terhenti karena adanya patroli GAKKUM KLHK Wilayah Sulawesi.
“Dan kini PT. ITM diduga mulai kembali melakukan aktivitas hingga tanggal 15 Oktober, mengunakan alat berat jenis VOLVO 210S warna hitam-kuning yang berada di lokasi milik warga Desa Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan, dan diduga tanpa izin kepada pemilik lahan yang sedang menampung di stok file untuk segera dikapalkan,” tuturnya.
Untuk itu, pihak Forum Pemerhati Rakyat Sulawesi Tenggara meminta aparat penegak hukum segera melakukan penindakan terhadap perusahaan tersebut.
Sementara itu, dua penanggungjawab PT. ITM, Gafur dan Antoni yang dimintai tanggapannya terkait tudingan tersebut via WhatsApp, SMS dan panggilan telepon belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (*)
Tim Redaksi