KONUT, TEROBOS.ID R (34), warga Desa Lamonae Utama Kecamatan Wiwirano, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi.

R ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara (Konut) pada Selasa (10/1/2023), karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polres Konut Iptu Ramlan mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak dua paket dengan berat keseluruhan 0.79 gram.

“Selain barang bukti sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain seperti handphone, timbangan, sendok takar dan uang sebesar Rp1 juta,“ kata Ramlan, Jumat (13/1/2023).

Baca Juga:  Lagi, Pengedar Sabu di Konut Ditangkap Polisi

Ramlan menyebutkan, penangkapan pelaku yang merupakan warga kompleks pasar Lamonae ini, berawal dari adanya informasi warga bahwa sering ada transaksi narkoba di area pasar Lamonae.

“Setelah mendapat informasi, anggota melakukan penyelidikan di lokasi seperti yang diinfomasikan warga,” ucap Kasat Resnarkoba.

Dari hasil penyelidikan, kata Ramlan, di tempat tinggal R di Desa Lamonae Utama Kecamatan Wiwirano, ternyata betul sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku.

“Akhirnya pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 18.00 WITA, petugas menangkapnya,” jelas Ramlan.

Baca Juga:  Polres Bone Bekuk Pelaku Pencurian Gabah, Satu Remaja Ditangkap

Saat digeledah di tempat, polisi menemukan dua bungkus sachet yang berisi paketan sabu siap edar dan barang bukti lainya.

“Atas perbuatan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, maka akan dijerat pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 UU RI. No. 35 thn 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Ramlan. (**)