BONE, TEROBOS.ID – Pelaku pembunuh Abrar Sulfiadi (31) sudah dibekuk polisi.
Pembunuhan yang terjadi di Dusun 5 Bekku, Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Senin (21/8/2023) dini hari lalu tersebut, pelakunya adalah Zainuddin (35).
Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan, saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Bone, Jumat (25/8/2023), menjelaskan bahwa kejadian itu berawal pada Minggu 20 Agustus 2023 sekitar pukul 22.00 WITA.
“Korban (Abrar) yang merupakan suami kedua Suriani menelpon anaknya dengan maksud ingin mengajak anaknya yang bernama Syahrul untuk dibawa ke Kabupaten Bulukumba,” ujar Doddy.
Namun, kata Doddy, pada saat menelpon, suami ketiga Suriani yang merupakan terduga pelaku mendengar pembicaraan tersebut. Terduga pelaku tersulut emosi karena ada kata-kata yang menyinggung perasaannya.
“Setelah korban menelpon anaknya terduga pelaku mengatakan kepada istrinya dalam bahasa bugis “loka keloi” (mauka bunuh),” katanya.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1999 ini mengatakan, pada Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira pukul 04.00 WITA, pelaku meminta izin kepada istrinya (Suriani) dengan alasan ingin pergi buang air besar.
“Terduga pelaku diduga mendatangi rumah korban dan menemukannya dalam keadaan tertidur. Pelaku melakukan pembunuhan dengan menggunakan sebilah parang,” jelasnya.
Korban pun mengalami sejumlah luka di sekujur tubuhnya.
Mantan Komandan batalyon (Danyon) A Pelopor Satbrimob Polda Jawa Timur (IIIA2) ini mengungkapkan, setelah menjalankan aksinya Zainuddin sempat kabur ke rumah adiknya di Dusun Mangilu, Desa Samaenre, Kecamatan Tellu Limpoe, Bone.
Tim buru sergap Satreskrim Polres Bone langsung bergerak ke lokasi mengumpulkan baket dan melakukan penggerebekan, namun pelaku sudah tidak berada di tempat.
“Tim kembali mengumpulkan bahan keterangan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku kabur menuju ke Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara,” ucapnya.
Setelah mendapatkan informasi, tim Satreskrim Polres Bone bergerak dan melakukan koordinasi dengan personel Polsek Kodeoha, Polres Kolaka Utara.
“Pelaku berhasil diamankan pada Rabu (23/08/2023), sekira pukul 10.00 Wita. Pelaku mengakui semua perbuatannya, barang bukti masih dalam pencarian yaitu satu bilah parang,” ungkap pria kelahiran Kota Balikpapan, 3 November 1979 ini.
Tim Redaksi