ENREKANG, TEROBOS.ID – Dalam dua bulan terakhir, yakni September-Oktober 2020 unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim menangani tiga Kasus di bawah umur.

“Pada Bulan September sampai bulan Oktober Unit PPA menangani 3 kasus pencabulan di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin, Rabu (04/11/20/2020).

Saharuddin menjelaskan, kejadian pencabulan yang terjadi pada September melibatkan dua orang tersangka (1 LP) dengan satu orang korban dimana kejadian tersebut terjadi di dua Lokasi yang berbeda yang terjadi di wilayah Kecamatan Buntu Batu sedangkan pada bulan Oktober terjadi di Kecamatan Enrekang dengan satu orang tersangka.

Baca Juga:  Asyik Bermain Judi, Lima Warga Ditangkap Polisi

“Ketiga tersangka tersebut kami kenakan perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Jo Undang-undang Republik Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 3 Tahun dan maksimal 15 tahun,” terangnya.