BONE, TEROBOS.ID Sejumlah bangunan milik seorang pengusaha di bernama H Muh Yusuf alias Daeng Massenge diduga mencaplok fasilitas umum (fasum).

Pantauan di lokasi, terlihat salah satu bangunan berupa rumah mewah yang terletak di Jalan Langsat tepatnya di lingkungan Lallongka Riattang, Kelurahan Jeppe’e Kecamatan Tanete Riattang Barat menyerobot badan jalan termasuk menutupi sejumlah .

Tak hanya itu, bangunan lainnya pun menyerobot fasum. Sehingga, ketika warga sedang menggunakan mobil dan terdapat kendaraan lain diparkir maupun sedang berpapasan, mobil kesulitan bermanuver lantaran adanya penyempitan ruas jalan tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun, jika pembangunan berupa rumah kost, rumah tinggal, hingga rumah mewah diperkirakan dalam rentang waktu 4 tahun terakhir.

Namun anehnya, bangunan yang diduga melanggar sempadan jalan maupun sempadan bangunan tersebut tidak pernah mendapat teguran dari pemerintah, meski warga setempat sudah berulang kali melaporkan (mengadukan) hal itu di kantor Kelurahan Jeppe’e.

Baca Juga:  Jokowi Dijadwalkan Berkunjung ke Bone, Ini Agendanya

“Ini sebetulnya (masalah) sudah berlangsung lama. Warga pun sudah berulangkali mengadukan di kantor Kelurahan, namun tidak pernah ditindaklanjuti oleh Lurah,” ujar Andi Suardi, warga setempat.

“Ini laporan keempat kalinya baru mendapat respon dari Lurah. Ini kan memang Lurah baru. Kalau Lurah sebelumnya, laporan warga hanya mentok di situ,” sambung Andi Suardi.

Sementara itu, pengusaha yang identik dengan brand “usaha baru” tersebut berdalih jika selama mendirikan bangunan permanen tersebut, tidak pernah mendapat teguran.

Olehnya itu, ia merasa dirugikan jika bangunan miliknya akan dibongkar.

Baca Juga:  Berupaya Wujudkan Kabupaten Layak Anak, Wabup Bone: Mari Kerja Keras

“Ini waktunya saya bangun tidak ada begini (teguran/protes). Nanti bangunan sudah berdiri, baru ada masalah begini. Saya koordinasi dulu ya karena ini merugikan,” kata Daeng Massenge di lokasi sesaat setelah mediasi pertama digelar, Selasa (16/5/2023) lalu.

Padahal, sebelumnya ia bersedia membongkar semua bangunan yang dianggap melanggar setelah diberi perjelasan oleh pihak Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Kabupaten Bone.

“Sesuai aturan yang ada, ini sudah melanggar. Mau tidak mau, harus dibongkar. Karena fasilitas umum itu termasuk drainase dan juga jalanan,” kata Haerul perwakilan BMCKTR Bone, yang turun di lokasi.

Pihak Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bone menyebutkan, sejumlah pelanggaran pada bangunan pengusaha tersebut sebagaimana tertuang pada PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Baca Juga:  Komunitas Warkop Pepaya Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama

Sementara itu, meski pihak pemerintah sudah melakukan berbagai upaya termasuk melakukan mediasi kedua kali terhadap warga dengan pengusaha tersebut, namun hingga kini permasalahan itu masih menemui jalan buntu.

Warga pun yang sebagai pelapor, tetap menginginkan adanya pembongkaran bangunan yang diduga menyerobot badan jalan, dan drainase karena mengakibatkan penyempitan jalan.

Pemerintah Harus Tegas

Salah seorang tokoh masyarakat setempat meminta agar pemerintah jangan hanya sibuk melakukan mediasi, tetapi pemerintah harus tegas mengambil tindakan sesuai aturan yang ada.

“Kalau melanggar ya ditindak sesuai
perintah undang-undang dan aturan yang ada. Jangan hanya sibuk melakukan mediasi,” kata AK. (Tim)