SINJAI, TEROBOS.ID – Sebuah mobil pick up berwarna putih bermuatan kembang api dan petasan diamankan tim gabungan Sat intelkam dan Satreskrim Polres Sinjai, Jumat (23/4/2021) sore.

Ratusan kembang api dan petasan dari berbagai jenis dan merk tersebut tidak dilengkapi surat keterangan ijin edar dan penjualan.

Pemilik diketahui berinisial AM alias AG (32) alamat BTN Bayu Perdana Kelurahan Polewali, Kecamatan Gattarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pemilik beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Sinjai, guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, Polantas Bone Pasang Spanduk Imbauan di Lokasi Rawan Kecelakaan

Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan, membenarkan hal tersebut.

“Polres Sinjai telah mengamankan petasan dan kembang api berbagai merek hasil razia oleh timsus. Dalam bulan suci ramadhan ini berupaya mengantisipasi gangguan kamtibmas dan memberikan rasa aman dan kenyamanan dalam beribadah,” kata Iwan.

“Kita tidak main-main untuk petasan dan kembang api (mercon) ini. Jangan sampai ini mengganggu kenyamanan warga kita dalam beribadah di bulan suci ramadhan,” sambunya.

Iwan juga mengimbau kepada para remaja untuk tidak main petasan karena petasan dan kembang api juga dapat memicu terjadinya kebakaran.

Baca Juga:  Cegah Klaster Baru Covid-19, Polres Soppeng Berbagi Masker ke Pengendara

“Tindakan ini sebagai tanda bahwa Polri selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dan memberikan kenyamanan bagi warga masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa,” pungkasnya. (Ril/Malik)