KENDARI – Pimpinan PT Erianti Mandiri Sejahtera (PT EMS), Suwardin, membantah dugaan perusahaan mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tanpa mengantongi dokumen dan persyaratan perizinan yang sah.

Suwardin menegaskan seluruh administrasi dan legalitas PT EMS telah dipenuhi sesuai ketentuan pemerintah. Dia menyebut tudingan terkait perusahaan tidak memiliki izin yang sah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Seluruh dasar administrasi sudah terpenuhi. Jadi apa yang diduga kepada perusahaan itu tidak benar adanya,” tegas Suwardin, Jumat (11/9/2026).

Baca Juga:  Polda Sultra Bongkar Dugaan Mafia BBM Subsidi di Muna Barat, 8000 Liter Solar Oplosan Disita

Dia menjelaskan, legalitas perusahaan antara lain tertuang dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor S-00714/SPPKP-CT/KPP.1505/2025 tertanggal 30 Desember 2025.

Selain itu, PT EMS juga memiliki Surat Keterangan Terdaftar Nomor S-45457/SKT-WP-CT/KPP.1505/2026 tertanggal 10 September 2026.

Suwardin mengatakan perusahaan juga telah memenuhi persyaratan terkait izin penyelenggaraan barang khusus berbasis risiko. Hal itu dibuktikan dengan Sertifikat Standar Nomor 17092400053760005 yang diterbitkan pada 7 September 2025.

Menurut Suwardin, sertifikat tersebut diterbitkan melalui kementerian dan lembaga pemerintah yang berwenang di bidang perhubungan, investasi, dan penanaman modal.

Baca Juga:  Diduga Angkut 24 Ton Solar Subsidi, 3 Truk Diamankan Polres Sinjai

Dengan adanya dokumen tersebut, Suwardin kembali menegaskan bahwa PT EMS menjalankan kegiatan berdasarkan legalitas yang dimiliki perusahaan.

“Seluruh dasar administrasi sudah terpenuhi,” ujarnya.

Tim Legal PT EMS Kaji Dugaan Pelanggaran Hukum

Selain memberikan klarifikasi mengenai legalitas perusahaan, Suwardin menyebut tim legal PT EMS saat ini tengah mengkaji dasar hukum dari tuduhan yang dialamatkan kepada pihak manajemen.

Kajian tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah tuduhan yang ditujukan kepada PT EMS memiliki dasar hukum dan indikasi pelanggaran terhadap perusahaan.

Baca Juga:  Wow! Koleksi Benda Pusaka dan Keris Abad 17 Dipamerkan di Sidoarjo

“Tim legal kami juga saat ini sedang mengkaji dasar hukum yang dituduhkan kepada manajemen kami,” tambahnya.

PT EMS menegaskan akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila hasil kajian tim legal menemukan adanya persoalan hukum dalam tuduhan yang dialamatkan kepada perusahaan.