KENDARI – Polemik lahan fasilitas umum (fasum) di kawasan Senopati Land mulai memasuki babak yang lebih panas. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari secara terbuka melontarkan kritik keras terhadap dugaan pensertifikatan lahan yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan publik.

Persoalan ini tidak lagi dipandang sekadar sengketa administratif biasa, tetapi mulai dibaca sebagai dugaan pelanggaran serius dalam tata kelola pertanahan dan pengendalian kawasan.

Anggota DPRD Kota Kendari, Laode Ashar, yang memimpin jalannya pertemuan terkait polemik tersebut, mengaku terkejut dengan munculnya puluhan sertifikat di atas lahan yang diduga masuk kategori fasilitas umum.

Menurutnya, jika dugaan itu benar, maka ada persoalan besar dalam proses penerbitan sertifikat yang seharusnya tidak bisa lolos begitu saja.

“Kita tidak bisa membiarkan kesewenang-wenangan seperti ini. Sangat luar biasa kalau ada pihak yang memahami aturan, tetapi justru diduga sengaja melanggar aturan,” tegas Laode Ashar, Senin (25/5/2026).

Baca Juga:  Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, FIFA Hanya Beri Sanksi Ringan Indonesia

Sorotan paling tajam diarahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). DPRD menilai ada kejanggalan dalam proses pemecahan dan penerbitan sertifikat terhadap sekitar 34 bidang lahan yang disebut-sebut berada di area fasum.

Dalam forum tersebut, pihak BPN disebut memberikan alasan bahwa saat proses pemecahan sertifikat dilakukan, dokumen site plan atau rencana tapak tidak diperlihatkan.

Alasan itu justru memicu tanda tanya baru di kalangan dewan.

“Bagaimana mungkin proses administrasi sebesar itu bisa berjalan tanpa pemeriksaan site plan secara utuh? Ini yang akan kami dalami,” ujar Laode Ashar.

Secara prinsip, DPRD menegaskan bahwa fasilitas umum seperti jalan lingkungan, area parkir, maupun ruang sosial tidak boleh diperjualbelikan atau dialihkan menjadi kepemilikan pribadi.

Baca Juga:  Bawa Keranda Mayat, PMII Bone Beri Simbol Demokrasi Telah Pergi

Dalam perspektif tata ruang dan hukum pertanahan, fasum memiliki fungsi sosial yang melekat dan wajib diserahkan pengelolaannya untuk kepentingan publik.

Karena itu, dugaan adanya praktik pensertifikatan lahan fasum dinilai berpotensi memicu persoalan hukum dan konflik sosial berkepanjangan di kemudian hari.

DPRD juga menyoroti adanya dugaan tekanan terhadap sejumlah pemilik ruko agar membeli lahan yang sebelumnya dianggap sebagai area fasilitas umum.

Jika benar terjadi, praktik tersebut dinilai bukan lagi sekadar polemik bisnis properti, melainkan sudah masuk dalam wilayah dugaan penyalahgunaan hak penguasaan kawasan.

“Kalau ada pemaksaan terhadap masyarakat untuk membeli lahan yang seharusnya menjadi fasum, itu persoalan serius. Tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Di balik polemik ini, muncul kekhawatiran lebih besar mengenai lemahnya pengawasan tata ruang dan pertanahan di Kota Kendari. Kasus Senopati Land dinilai bisa menjadi preseden berbahaya apabila dugaan perubahan status lahan publik menjadi kepemilikan privat benar-benar terjadi tanpa kontrol yang ketat.

Baca Juga:  Pilkades Serentak 2022 di Gowa, Pemuda Siap Bertarung di Tamannyeleng

Komisi I DPRD Kota Kendari kini memastikan akan memanggil ulang pihak BPN dalam rapat lanjutan. Dewan berencana membedah seluruh proses penerbitan sertifikat, mulai dari dokumen awal, mekanisme analisis, hingga dasar hukum pemecahan 34 bidang lahan tersebut.

Langkah itu disebut penting untuk memastikan tidak ada praktik yang bertentangan dengan aturan pertanahan maupun kepentingan masyarakat luas.

Polemik Senopati Land pun kini bukan lagi sekadar sengketa kawasan ruko. Kasus ini mulai berkembang menjadi ujian serius terhadap transparansi tata kelola pertanahan dan keberpihakan negara dalam menjaga ruang publik di Kota Kendari (**)