KENDARI – Polemik pemberitaan mengenai dugaan penetapan tersangka terhadap Anton Timbang yang beredar di sejumlah media dan platform digital memicu beragam reaksi di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara meminta media massa untuk mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, menilai arus informasi yang berkembang saat ini masih menimbulkan kebingungan karena adanya perbedaan narasi di sejumlah pemberitaan.
Ia mengingatkan agar media tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan tanpa konfirmasi yang jelas dari pihak terkait.
“Media memiliki peran penting dalam menjaga kualitas informasi publik. Karena itu kami berharap setiap pemberitaan yang berkaitan dengan isu hukum, termasuk yang menyangkut Anton Timbang, harus melalui proses verifikasi yang akurat dan menghadirkan prinsip keberimbangan,” ujarnya.
Menurutnya, pemberitaan yang tidak utuh berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
GMA Sultra mengingatkan bahwa praktik jurnalistik yang profesional harus berpedoman pada kode etik jurnalistik, yakni melakukan konfirmasi kepada semua pihak yang disebut dalam pemberitaan, memeriksa fakta secara cermat, serta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
“Kepercayaan publik terhadap media sangat bergantung pada akurasi dan keseimbangan informasi. Karena itu, kami mengajak seluruh insan pers untuk tetap berpegang pada standar jurnalistik yang profesional,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa pers memiliki fungsi edukasi bagi masyarakat sehingga pemberitaan yang disajikan harus utuh dan objektif.
“Salah satu tugas pers adalah memberikan edukasi kepada masyarakat melalui pemberitaan yang utuh dan objektif. Jangan sampai pemberitaan cenderung menghakimi bahkan terkesan tendensius,” katanya.
Selain kepada media, GMA Sultra juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama di media sosial, dengan tidak langsung mempercayai atau menyebarkan kabar yang belum dipastikan kebenarannya.
Dengan adanya klarifikasi dan pemberitaan yang berimbang, diharapkan polemik informasi terkait kasus tersebut tidak semakin meluas serta masyarakat dapat memperoleh informasi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Legal PT Masempo Dalle, Agustinus Nahak SH MH, membantah kabar mengenai penetapan tersangka tersebut.
“Hari ini saya selaku pengacara PT Masempo Dalle mendatangi Bareskrim dan sudah menanyakan kebenaran berita yang sudah beredar. Penyidik, kanit, kasubdit dan semuanya menyampaikan AT tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya, Senin (16/3/2026).
“Mereka juga tidak pernah melakukan konferensi pers dan malah kaget kenapa ada berita seperti itu, karena mereka tahu aturannya,” sambungnya. (**)

Tim Redaksi