BONE, TEROBOS.ID – Menjelang , Badan Pengawas () memperketat pengawasan terhadap kampanye yang berlangsung di dunia maya.

Tim Fasilitasi Pengawasan Konten atau , kini dibentuk khusus untuk mengawasi materi kampanye yang tersebar di media sosial dan internet.

Ketua Timfas Pengawasan Siber Bawaslu Bone, Vivin Sanjaya, menegaskan bahwa ada sejumlah konten yang dilarang digunakan sebagai bahan kampanye.

Menurutnya, Undang-undang Pilkada Pasal 69 secara jelas melarang segala bentuk penghinaan, hasutan, fitnah, atau tindakan yang berpotensi memecah belah, baik terhadap individu, agama, suku, ras, golongan, maupun calon kepala daerah dan partai politik.

Baca Juga:  Perjalanan Panjang, Surat Suara Dari Gresik Hingga Bone Diawasi Ketat

“Kampanye hitam () ini menjadi perhatian serius tim kami. Pengawasan akan dilakukan secara ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi, terutama di dunia maya,” jelas Vivin.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Bone, Muhamad Aris, menambahkan bahwa pelanggaran terhadap aturan kampanye dapat dikenai sanksi pidana.

Sesuai regulasi, pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 3 bulan hingga 18 bulan, serta denda mulai dari Rp600 ribu hingga Rp6 juta.

Alwi, Ketua Bawaslu Bone, juga menekankan pentingnya pencegahan dini terhadap kampanye yang melanggar aturan.

Baca Juga:  Bawaslu Bone Ajak Pemuda dan Mahasiswa Aktif Kawal Pilkada Demi Demokrasi Berkualitas

Ia menjelaskan, meskipun masa kampanye di media massa baru akan dimulai pada 10 November 2024, pengawasan terhadap konten siber sudah berjalan untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang.

“Hoaks dan informasi menyesatkan termasuk pelanggaran Undang-Undang ITE, dan kami akan terus melakukan ,” tutup Alwi.

Bawaslu Bone berharap upaya ini dapat menciptakan iklim pemilu yang sehat dan adil, khususnya di ruang digital yang semakin berpengaruh dalam proses kampanye. (Adv)