BONE, TEROBOS.ID – Menjelang masa kampanye Pilkada 2024 pada 25 September mendatang, Bawaslu Bone melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Rohzali Putra Badaruddin, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) terkait tahapan kampanye di Hotel Novena, Watampone, Kamis (19/09/2024).
Di hadapan tim pendukung dari ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone, Rohzali memaparkan langkah-langkah pencegahan dan pengawasan yang diterapkan oleh Bawaslu dan seluruh jajaran pengawas di setiap tingkatan.
“Pencegahan di tahap kampanye ini melibatkan imbauan kepada peserta pemilihan, KPU, serta instansi terkait. Kami juga melakukan pendataan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang. Fokus pengawasan kami meliputi pemantauan pertemuan oleh peserta, baik terbatas maupun terbuka, serta APK yang terpasang dan kampanye melalui media massa. Selain itu, kami juga mengawasi pihak-pihak yang dilarang berkampanye,” jelas Rohzali.
Ia menambahkan, hingga saat ini, belum ada regulasi yang memberi wewenang Bawaslu untuk menertibkan atau menurunkan APK.
“Tugas kami mendata APK yang melanggar zona dan menyampaikan kepada tim kampanye untuk melakukan pemindahan,” lanjutnya.
Rohzali juga menyoroti sejumlah potensi kerawanan selama masa kampanye yang akan diawasi secara ketat oleh Bawaslu, seperti pelibatan anak di bawah umur, pemasangan APK yang tidak sesuai aturan, kampanye yang memicu isu SARA, keterlibatan ASN dan kepala desa, politik uang, intimidasi terhadap penyelenggara, kampanye di tempat ibadah, serta penggunaan fasilitas negara untuk kampanye.
“Dari berbagai kerawanan tersebut, jajaran pengawasan kami siap menindaklanjuti dugaan pelanggaran,” tegasnya.
Sebagai penutup, Rohzali berharap masyarakat turut serta dalam pengawasan partisipatif demi terciptanya Pilkada yang damai, bersih, jujur, dan adil.
“Peran masyarakat sangat penting untuk memastikan hak politik terlindungi dan mencegah terpilihnya pemimpin yang tidak amanah,” pungkasnya. (Adv)
Tim Redaksi