SINJAI, TEROBOS.ID – Sebuah mobil pick up berwarna putih bermuatan kembang api dan petasan diamankan tim gabungan Sat intelkam dan Satreskrim , Jumat (23/4/2021) sore.

Ratusan kembang api dan petasan dari berbagai jenis dan merk tersebut tidak dilengkapi surat keterangan ijin edar dan penjualan.

Pemilik diketahui berinisial AM alias AG (32) alamat BTN Bayu Perdana Kelurahan Polewali, Kecamatan Gattarang, , ().

Pemilik beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Sinjai, guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Polisi Jaga Ketat Pasien Covid di Lokasi Isolasi Apung di Makassar

Sementara itu, AKBP Iwan Irmawan, membenarkan hal tersebut.

“Polres Sinjai telah mengamankan petasan dan kembang api berbagai merek hasil razia oleh timsus. Dalam ini berupaya mengantisipasi gangguan dan memberikan rasa aman dan kenyamanan dalam beribadah,” kata Iwan.

“Kita tidak main-main untuk petasan dan kembang api (mercon) ini. Jangan sampai ini mengganggu kenyamanan warga kita dalam beribadah di bulan suci ramadhan,” sambunya.

Iwan juga mengimbau kepada para remaja untuk tidak main petasan karena petasan dan kembang api juga dapat memicu terjadinya .

Baca Juga:  Lagi, Satlantas Polres Bone Amankan Belasan Motor Pembalap Liar 

“Tindakan ini sebagai tanda bahwa selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dan memberikan kenyamanan bagi warga masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa,” pungkasnya. (Ril/Malik)