BOMBANA – Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti aktivitas tambang yang dilakukan PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.

Aktivitas tersebut diduga menyebabkan pencemaran aliran sungai dan pesisir pantai di wilayah tersebut.

Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim, mengungkapkan bahwa pencemaran lingkungan semakin parah terutama saat musim hujan.

“Aliran sungai dan pesisir pantai warnanya makin kemerahan. Lumpur merah dari aktivitas tambang terbawa aliran air,” jelas Ibrahim, yang merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO), Minggu (12/1/2025).

Baca Juga:  Pemkab Bombana Serahkan BLT BBM untuk Kelompok Pekerja Rentan

Menurutnya, PT TBS di Blok Watalara, Desa Pu’ununu, diduga tidak membangun sedimen pont atau kolam pengendap yang berfungsi mencegah limbah langsung mengalir ke sungai dan pantai. Hal ini bertentangan dengan aturan pertambangan yang baik dan benar.

“Setiap perusahaan tambang wajib membangun sedimen pont sebelum memulai aktivitas. Hal ini sesuai peraturan untuk mencegah limbah langsung mencemari lingkungan. Namun, kami menduga PT TBS mengabaikan kewajiban ini,” tegas Ibrahim, yang juga dikenal sebagai mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Dampak pada Nelayan dan Ekosistem

Pencemaran yang terjadi, lanjut Ibrahim, akan berdampak besar pada masyarakat sekitar, terutama nelayan yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut.

Baca Juga:  Jelang HUT Kolaka Timur, Jembatan Lambandia Diperbaiki

“Nelayan akan kesulitan karena harus melaut lebih jauh. Selain itu, flora dan fauna di sungai serta pesisir pantai pasti terdampak,” ungkapnya.

AMPLK juga menekankan pentingnya perusahaan mematuhi Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 tentang baku mutu air dan kewajiban membuat kolam pengendap. Selain itu, mereka juga merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 5 Tahun 2022 yang mengatur pengolahan air limbah di sektor pertambangan.

“Kami menduga PT TBS di Blok Watalara Desa Pu’ununu tidak mematuhi aturan ini. Kami meminta pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas,” ujar Ibrahim.

Baca Juga:  Gempur Narkoba di Kalangan Remaja, Kejari Bone Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah

Ibrahim menegaskan, bahwa jika persoalan ini terus dibiarkan, dampaknya akan semakin luas.

“Kami mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk tidak tinggal diam. Tindakan tegas harus segera dilakukan agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah,” pungkasnya.

Respons PT TBS

Hingga berita ini diterbitkan, salah satu penanggung jawab PT TBS, Basmala, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui WhatsApp, SMS, dan panggilan telepon. (**)