KOLUT, TEROBOS.ID Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara, Yusmin, menonaktifkan sementara enam kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pemilu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Langkah tegas ini tertuang dalam Surat Keputusan Pj. Bupati Kolaka Utara Nomor: 400-10/217 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 31 Oktober 2024.

Enam kepala desa yang dinonaktifkan tersebut antara lain Kepala Desa Kasumeeto, Muh Taris; Kepala Desa Makkuaseng, Herman; Kepala Desa Patikala, Abrianto; Kepala Desa Tambuha, Amirullah; Kepala Desa Kosali, Hasim; dan Kepala Desa Samaturu, Muhammad Rusli.

Baca Juga:  Bawaslu Bone Imbau KPU Terkait Pencegahan Sengketa Pencalonan Pilkada 2024

“Setelah menerima laporan penetapan tersangka terhadap keenam kepala desa, saya segera mengambil tindakan tegas untuk menonaktifkan mereka sementara. Tugas-tugas desa akan dijalankan oleh sekretaris desa masing-masing,” ujar Yusmin.

Yusmin mengingatkan, agar hal ini menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur desa dan ASN untuk menjaga netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

Kasus ini mencuat setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kolaka Utara menemukan bukti dugaan keterlibatan keenam kepala desa dalam mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati secara terbuka.

Baca Juga:  Polda Sultra Ungkap Kasus Narkoba Lintas Negara, Amankan 6,9 Kg Sabu dan 5 Tersangka

Dukungan tersebut diduga ditunjukkan melalui foto bersama sambil mengacungkan jari yang merujuk pada nomor urut pasangan calon tersebut.

Ketua Bawaslu Kolaka Utara, Rusdi, menegaskan bahwa tindakan keenam kepala desa tersebut memenuhi unsur pelanggaran dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) pada pasal 71.

“Kami sudah melakukan gelar perkara di Sentra Gakkumdu dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Ada potensi sanksi pidana dengan hukuman penjara 1 hingga 6 bulan,” jelasnya.

Baca Juga:  Sempat Bersembunyi, Pencuri Handphone dan Uang di Lampung Tengah Dibekuk Polisi

Saat ini, Bawaslu telah mengirimkan panggilan pertama kepada para kepala desa tersebut untuk dimintai keterangan, meskipun sebagian besar dari mereka belum menghadiri panggilan tersebut.

“Kami akan mengikuti prosedur lebih lanjut dan melayangkan panggilan kedua bila diperlukan,” tutup Rusdi.

Kasus ini menjadi sorotan menjelang Pilkada serentak dan diharapkan memberi peringatan keras agar seluruh pejabat desa bersikap netral serta menghindari praktik-praktik yang dapat melanggar aturan pemilu. (**)