TEROBOS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempertimbangkan opsi pilkada ulang pada akhir 2025, jika banyak daerah dengan calon tunggal di Pilkada Serentak 2024 dimenangkan oleh kotak kosong.
“Secara prinsip, KPU membutuhkan waktu sekitar 9 bulan untuk menyiapkan tahapan pilkada. Jadi kemungkinan besar, jika ada pilkada ulang, akan digelar menjelang akhir 2025. Namun, ini masih opsi,” kata anggota KPU RI, August Mellaz, melalui keterangan resminya, Jumat (6/9/2024).
Menurutnya, opsi tersebut bergantung pada hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah, yang akan digelar pada 10 September 2024.
Sementara itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa pilkada ulang diperlukan agar keberlanjutan pilkada tetap serentak, dan tidak terputus oleh pelantikan penjabat (Pj) kepala daerah.
KPU mencatat, terdapat 41 daerah dengan calon tunggal yang berpotensi menghadapi situasi kotak kosong.
Daerah-daerah ini meliputi satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota, termasuk Papua Barat, Aceh Utara, Tapanuli Tengah, dan Kota Surabaya.
Berikut wilayah dengan calon tunggal pada Pilkada 2024:
Provinsi:
- Papua Barat
Kabupaten/Kota:
Aceh:
- Aceh Utara
- Aceh Tamiang
Sumatera Utara:
- Tapanuli Tengah
- Asahan
- Pakpak Bharat
- Serdang Bedagai
- Labuhanbatu Utara
- Nias Utara
Sumatera Barat:
- Dharmasraya
Jambi:
- Batanghari
Sumatera Selatan:
- Ogan Ilir
- Empat Lawang
Bengkulu:
- Bengkulu Utara
Lampung:
- Lampung Barat
- Lampung Timur
- Tulang Bawang Barat
Kepulauan Bangka Belitung:
- Bangka
- Bangka Selatan
- Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Riau:
- Bintan
Jawa Barat:
- Ciamis
Jawa Tengah:
- Banyumas
- Sukoharjo
- Brebes
Jawa Timur:
- Trenggalek
- Ngawi
- Gresik
- Kota Pasuruan
- Kota Surabaya
Kalimantan Barat:
- Bengkayang
Kalimantan Selatan:
- Tanah Bumbu
- Balangan
Kalimantan Timur:
- Kota Samarinda
Kalimantan Utara:
- Malinau
- Kota Tarakan
Sulawesi Selatan:
- Maros
Sulawesi Tenggara:
- Muna Barat
Sulawesi Barat:
- Pasangkayu
Papua Barat:
- Manokwari
- Kaimana
Tim Redaksi