KENDARI, TEROBOS.ID Direktorat Polda () menggelar , guna mengumumkan hasil operasi pemberantasan tindak pidana , Kamis (29/8/2024).

Dalam konferensi pers yang digelar tersebut, pemaparan hasil operasi pemberantasan narkotika selama periode Juni hingga Agustus 2024, yang juga diikuti pemusnahan barang bukti.

Dalam kesempatan tersebut, , menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap lima tersangka dalam operasi ini, yaitu PR (23), SI (34), ZG (28), TR (25), dan AJ (20).

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster

Menurutnya, empat dari lima tersangka, yakni PR, SI, TR, dan AJ, berperan sebagai kurir lintas provinsi yang bertugas mengantarkan ke Kendari.

Sementara itu, ZG diduga sebagai kurir internasional yang terlibat dalam jaringan besar dengan rute dari Kuala Lumpur, Malaysia, ke , hingga akhirnya sampai di Kendari.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini meliputi 6.904,5556 gram sabu dan 2,64 gram ganja.

Kerugian negara akibat peredaran narkotika ini, diperkirakan mencapai Rp8,2 miliar.

Baca Juga:  Usai Curi BBM Perusahaan, 13 Karyawan di Kolaka Ditangkap Polisi

Jika diasumsikan bahwa 1 gram sabu bisa digunakan oleh 10 orang, maka operasi ini berhasil mencegah sekitar 690.500 orang dari .

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara seumur hidup, atau minimal 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda yang berkisar antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Direktur Reserse Narkoba , Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak akan menghentikan langkah Polda Sultra, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah mereka.

Baca Juga:  Melawan Polisi, Pengedar Sabu di Bone Dilumpuhkan

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan membongkar jaringan narkoba lainnya,” ujarnya dengan penuh tekad. (**)