KENDARI, TEROBOS.ID (AMPLK) Tenggara () kembali menyoroti dugaan penambangan ilegal di , (Konut), Jumat (8/12/2023).

Diketahui berdasarkan informasi AMPLK Sultra, aktivitas penambangan ilegal itu terjadi di sejumlah titik di Blok Marombo Konut.

Diantaranya eks IUP EKU II, lahan celah BKU dan KNN yang diduga dilakukan oleh dan lahan celah ACM dan Bososi yang diduga dilakukan oleh PT KS.

Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim mengatakan bahwa seharusnya aktivitas sebuah mesti dilengkapi beberapa dokumen penunjang, antaranya IUP, IUJP dan IPPKH.

“Kami menduga para penambang yang diduga kembali melakukan aktivitas ilegal tidak memiliki dokumen hanya menggunakan dokumen perusahaan lainnya, untuk menunjang aktivitas ilegalnya atau lebih dikenal dengan dokumen terbang,” kata Alumni UHO.

Baca Juga:  Diduga Ingkar Janji, Warga Minta PT KDI Lunasi Pembayaran Lahan

Ibrahim menambahkan, dalam melakukan aktivitas setiap perusahaan tambang mesti memiliki RKAB, dan apabila ia perusahaan kontraktor berarti ia mesti memiliki SPK.

“Jika dokumen terbang yang ia pakai, berarti ada dugaan keterlibatan dan memfasilitasi dari perusahaan-perusahaan resmi yang memiliki dokumen di seputaran Blok Marombo, Utara,” ungkap Putra Daerah Konut.

Pihaknya juga mengungkapkan sejumlah regulasi yang diduga dilanggar oleh penambang ilegal di Blok Marombo.

“Tindakan perusahaan tersebut diduga sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam pasal 50 ayat 3 huruf g jo. Pasal 38 ayat 3 UU No. 41 tahun 1999, tentang Kehutanan (UU Kehutanan) yang berbunyi :
“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH), dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan,” jelasnya.

Baca Juga:  Gunakan Bahan Peledak, Seorang Nelayan di Konawe Ditangkap: Terancam 20 Tahun Penjara

Selain itu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang berbunyi :

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat 3, Pasal 48, Pasal 67 ayat 1, Pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” bebernya.

Untuk itu, pihaknya meminta khususnya kepada untuk menindaklanjuti adanya informasi dugaan penambangan ilegal di Kabupaten Konut.

Baca Juga:  Sering Transaksi Narkoba di Pasar, Warga Konut Dibekuk Polisi

“Kita minta Kapolres Konut, yang juga mantan Kasubdit Tipidter untuk mendalami dan melakukan penangkapan terhadap dugaan penambangan ilegal di Blok Marombo. Sejauh ini kami masih percaya dengan sepak terjangnya Kapolres Konut,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Konut saat dikonfirmasi awak media via pesan whatsApp, mengatakan pihaknya akan mendalami dan menindaklanjuti informasi tersebut.

“Kita dalami, anggota kami yang mendalami (informasi),” ujarnya singkat. (*)