, TEROBOS.ID Himpunan Islam (HMI) Cabang Kolaka Utara (Kolut) kembali menggelar aksi di , Selasa (17/10/2023),

Dalam aksi tersebut, mereka mempertanyakan integritas Kapolres Kolut dan Syahbandar atau KUPP Kolaka, atas dugaan pembiaran pelanggaran praktik ilegal mining.

Sebelumnya, HMI Cabang Kolut juga telah melakukan aksi pada Rabu 4 Oktober 2023, untuk mengusut tuntas dugaan siapa saja pihak yang terlibat dalam memuluskan dugaan aktivitas ilegal tersebut.

Pasalnya, HMI Cabang Kolut pada pertengahan Agustus 2023, berdasarkan informasi dan investigasi ada kapal yang berlabuh di Jetty Tanjung Berlian, Kecamatan Batu Putih, dan melakukan pemuatan ore nikel yang diduga kuat berasal dari lahan koridor, dimana Jetty tersebut tidak ditemukan terdaftar di Kementerian Perhubungan.

Ketua Umum HMI Cabang Kolaka Utara, Rafsan Jani, menjelaskan sebelumnya ditemukan ada Shipping Intruction (SI), dimana Shipper dalam Shipping Intruction tersebut ialah PT. Alam Mitra Indah Nugraha (PT.AMIN) dan Loading Portnya ialah Jetty Kurnia Mining Resources (Jetty KMR) serta Name Of Barge ialah TB. MBS 89/BG. MBS 311. Dalam Shipping Intruction (SI) tersebut terdapat kejanggalan

Baca Juga:  Minta Pemerintah Tarik Kebijakan Kenaikan Harga BBM, Ratusan Kader HMI di Bone Gelar Demonstrasi

“Dimana jarak antara PT. AMIN yang berada di Kecamatan Tolala dengan Jetty KMR yang berada di Kecamatan Batu Putih berjarak lebih dari 15 KM ditembak lurus dari laut dan tidak ditemukan jalan hauling didaratan. Maka diduga kuat Shipping Intruction tersebut merupakan dokumen terbang dan Kapal yang berlabuh di Jetty Tanjung berlian ialah TB. MBS 89/BG. MBS 311,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, pada 15 Agustus 2023, HMI Cabang Kolut memasukkan surat ke Utara untuk segera menghentikan aktivitas pengangkutan ore nikel di jetty Tanjung Berlian, dan menindak para pelaku, namun surat tersebut tidak ditindak lanjuti oleh Polres Kolaka Utara.

Baca Juga:  Kepala Kantor UPP Molawe Berganti, Kini Dijabat Faisal Pontoh

“Selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 2023, HMI Cabang Kolaka Utara melayangkan surat ke Kepala Syahbandar Kolaka melalui Wilker Kolaka Utara agar tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap Kapal TB. MBS 89/BG. MBS 311 yang diduga kuat berlabuh/memuat Ore Nikel di Jetty Tanjung Berlian. Namun pihak Syahbandar juga tidak menanggapi surat tersebut dan ditemukan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap kapal MBS 89 tertanggal 04 September 2023,” jelas Rafsan.

Kemudian HMI Cabang Kolut kembali memasukkan surat aduan pada 04 Oktober 2023 ke Polres Kolaka Utara, melaporkan dugaan Keterlibatan atau penyalahgunaan wewenang Kepala Syahbandar Kolaka, dan beberapa perusahaan yang terlibat memfasilitasi dugaan ilegal mining di Kecamatan Batu Putih, dan segera melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku, namun lagi lagi tidak ada tindak lanjut dari Polres Kolaka Utara.

Baca Juga:  Soal 28 Alat Berat PT DMS 77 Mulai Tenggelam, J-PIP Geruduk Mabes Polri

Rafsan menyebutkan, setelah beberapa kali upaya administrasi yang dilakukan HMI Cabang Kolut tidak mendapatkan tanggapan/respon dari Polres Kolaka Utara.

Akhirnya HMI Cabang Kolut melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut dan mendesak Polres Kolaka Utara untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan atau indikasi penyalahgunaan kewenangan Kepala Syahbandar Kolaka dan beberapa perusahaan yang memfasilitasi dugaan ilegal mining tersebut.

Namun lagi lagi tidak ada tindak lanjut dari Polres Kolaka Utara terhadap tuntutan aksi mereka.

Hingga kemudian HMI Kolut kembali menggelar aksi jilid 2, pada Selasa 17 Oktober 2023 meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengevaluasi Polres Kolaka Utara, dan menuntut pencopotan Kapolres dan Kasat Reskrim Kolut dari jabatannya.

Selain itu, HMI Cabang Kolut juta meminta Dirjen Hubungan Laut untuk mengevaluasi dan mencopot jabatan Syahbandar Kolaka.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan pihak terkait masih berusaha dikonfirmasi. (*)