Selain itu, saat dikonfirmasi terkait pengerjaan proyek swakelola IPPKH bendungan Pelosika, pihaknya mengatakan bahwa pengerjaannya sudah batal.

“Ini sudah batal, termasuk ini kerjaan orang-orang yang tidak bertanggung jawab, karena sudah batal, sudah dikembalikan semua ke negara, itu bukan urusan BPKH, konfirmasi ke BWS, tidak ada temuan , karena sudah dikembalikan semua,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga menuturkan bahwa ada proses pengerjaan yang tidak pas.

“Sudah dikembalikan semua, karena semua prosesnya tidak pas,” pungkasnya.

Baca Juga:  Harpelnas 2021, Bank Sultra Bagikan Ribuan Paket Sembako

Sementara itu, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Kendari Agus Safari mengatakan “Konfirmasi ke Tanah, karena ini pekerjaannya,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Terkait hal tersebut, PPK Bendungan Pelosika Arsamid Watadinata mengatakan “Swakelola ini terkait supervisi tata batas kawasan, dan ini memang mesti diawasi oleh BPKHTL, mereka juga yang menerbitkan, kan kalau berhubungan dengan lahan masyarakat kita selesaikan dengan masyarakat dan kalau soal kehutanan kita berurusan dengan BPKHTL,” jelasnya saat di wawancarai langsung.

Baca Juga:  Jelang Pilkada 2024 Polda Sultra Gelar Rakernis Kehumasan

“Itu memang kemarin ada laporan dari inspektorat mereka (KLHK) ada yang tidak tertagging, tidak terdata, kan kalau swakelola mesti dibuat rekening tersendiri, dan kemarin memang ada dana lebih tetapi mereka sudah kembalikan lewat , mereka minta kode Billing dan sudah kembalikan,” ungkapnya.

“Kita kan ini sebagai penyedia dana, mereka pelaksana, dan sebenarnya ini menurut mereka sudah dilaksanakan tetapi Inspektorat menganggap ini tidak dilaksanakan mereka sudah kembalikan semuanya termasuk semua dana itu baik kelebihan dan dana swakelola tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:  AMPLK Sultra Minta Polres Konut Tindaki Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo

Ia juga menuturkan bahwa karena ada penilaian inspektorat BPKHTL Wilayah XXII Kendari mengembalikan ke negara.

“Intinya karena ada penilaian inspektorat karena tidak dilaksanakan makanya mereka mengembalikan ke negara dan ini pekerjaan tahun 2022,” tuturnya.

“Di MoU juga tertera bahwa kami penyedia anggaran dan mereka sebagai pelaksana pekerjaan swakelola tersebut,” tutupnya. (*)