KONUT, TEROBOS.ID Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim (Konut), menangkap 10 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan gas elpiji subsidi 3 kilogram (kg) dan BBM jenis pertalite.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres Konawe Utara menetapkan 10 orang tersangka berinisial R (37), R (20), M (47), F (22), A (27), A (37). Barang bukti 6 unit mobil dengan jenis 4 pikap, dan 2 mini bus serta 968 tabung gas elpiji isi 3 kg,” jelas Kapolres Konut , saat gelar press release, Senin (31/7/2023) siang.

Baca Juga:  Curi Kotak Amal di Masjid, Seorang Pria di Bone Dibekuk Polisi

“Sedangkan tersangka lainnya, dengan barang bukti 4 unit mobil pikap dan 250 jerigen jenis pertalite, berinisial M (45), A (32), M (47) dan F (22),” tambahnya.

Mantan Kasubdit Tipidter Polda itu menerangkan, penangkapan para pelaku tersebut pada Rabu (26/7/2023) pukul 05.30 Wita.

“Anggota patroli pos mobile Polres Konut menemukan 10 unit mobil, 8 jenis pikap dan 2 jenis mini bus yang membawa gas elpiji 3 kg, dan BBM pertalite yang tidak memiliki surat izin niaga maupun pengangkutan,” kata Priyo Utomo.

Baca Juga:  Polres Bone Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan di Cina, 1 Diantaranya Masih di Bawah Umur

Disebutkan, modus operandi para tersangka dengan cara membeli tabung gas elpiji 3 kg di sejumlah kios di dan Bombana, dengan harga Rp30 ribu pertabung.

“Kemudian dijual ke , Tengah seharga Rp50 ribu pertabung,“ beber Kapolres.

Sementara para pelaku penyalahgunaan BBM pertalite, tersangka mengumpulkan dari pengecer yang berada di dan Kabupaten Konawe dengan harga Rp360 ribu perjerigen.

“Kemudian dijual ke Kabupaten Morowali dengan harga Rp400 ribu perjerigen,” ujarnya.

Baca Juga:  Jadi DPO, Kejari Kota Kendari Didesak Buru Dirut PT Roshini Indonesia

Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Nomor 6 tahun 2023, Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Priyo menyebutkan, para pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.

“Untuk para tersangka, saat ini kami amankan dan tahan di Mapolres Konawe Utara,“ ulas AKBP Priyo Utomo. (Rls/Red)