SINJAI, TEROBOS.ID – Satuan Reserse yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Iptu Hanny Willem, SH berhasil menangkap jenis berinisial lel. AQS, (25) tahun, di dusun Polewali, Desa Polewali, Kecamatan Libureng, . Kamis (09/9/2021) sekira pukul 16.56 wita.

AQS di DPO (daftar pencarian orang) berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-A / 65 / VI / 2021 /Spk.Satresnarkoba/Polres Sinjai/, tanggal 09 Juni 2021. dan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO / 20 / VI / 2021 / Resnarkoba, tanggal 14 Juni 2021.

Baca Juga:  Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran Sabu 416 Gram, Satu Pelaku Masih Buron

Kasat Res Narkoba Polres Sinjai Iptu Hanny Willem mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa DPO narkoba AQS saat ini berada disalah satu rumah di dusun polewali, desa polewali, kecamatan libureng, kabupaten bone, sehingga petugas langsung bergerak menuju ke alamat yang dimaksud.

“Setelah tiba dialamat yang dituju petugas langsung memasuki salah satu rumah dan menemukan DPO, kemudian dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti , selanjutnya dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Ujarnya.

Baca Juga:  Ditetapkan Tersangka, Oknum Guru Ngaji di Mojokerto Terancam 15 Tahun Penjara

Sementara itu, Akbp Iwan Irmawan
S.Ik.,M.Si membenarkan bahwa ada penangkapan DPO Narkoba oleh Satresnarkoba Polres Sinjai berinisial lel. AQS, (25) tahun, pekerjaan Wiraswasta, Alamat didusun Polewali, Desa Polewali, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone.

“Upaya penangkapan DPO Narkoba terbilang mulus. Petugas Resnarkoba Polres Sinjai yang terus melakukan pencarian DPO. Dia dinyatakan sebagai Pemasok atau Pengedar dari Kabupaten Bone ke ,” Ujar Iwan

Sekedar diketahui bahwa pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang telah ditangkap sebelumnya lelaki inisial MI, pada hari Rabu (09/6/2021) dan mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan darinya berupa 2 (dua) sachet sabu diperoleh dari DPO AQS.

Baca Juga:  Diduga Narkoba, Petugas Lapas Tarakan Amankan Paket Mencurigakan

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.