KOLAKA, TEROBOS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba di lorong PLN, Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Selasa (3/9/2024) malam, sekira pukul 21.30 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, Iptu Haeruddin M menyebutkan, pihaknya menangkap dua tersangka yang berinisial S (35) dan AS (35).
Kedua tersangka berdomisili di Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kolaka.
“Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 15 paket plastik klip bening yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 137,19 gram,” kata Haeruddin, Sabtu (07/09/2024).
Haeruddin menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkoba di Desa Pelambua.
Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan penyelidikan, dan membuntuti seorang pengendara sepeda motor putih yang mencurigakan.
“Saat tiba di pinggir lorong PLN, polisi melakukan penyergapan dan penggeledahan badan, di mana ditemukan satu bungkus rokok berisi satu paket plastik klip yang diduga sabu,” jelas Haeruddin.
“Setelah diinterogasi, tersangka S mengaku bahwa masih ada barang bukti lain yang disimpan di rumah kost milik AS di jalan poros Kolaka-Pomalaa,” sambungnya.
Saat dilakukan penggeledahan di kost tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti, namun tersangka AS kemudian mengungkapkan bahwa barang bukti lainnya disimpan di dalam gudang solar di depan kost tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 14 paket sabu yang tersimpan di gudang,” ujar Haeruddin.
Selain narkoba, barang bukti lainnya yang turut disita:
- 1 buah tas selempang hitam
- 1 bungkus rokok
- 1 plastik kosong ukuran besar
- 1 plastik kosong ukuran sedang
- 1 sendok bening
- 1 timbangan digital warna silver
- 2 unit handphone
- 1 unit sepeda motor warna putih
Kini kedua tersangka beserta barang bukti, telah dibawa ke kantor Mapolres Kolaka untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)
Tim Redaksi