KENDARI, TEROBOS.ID – Sekelompok massa yang mengatasnamakan warga , Kecamatan Konda, Kabupaten (), menggelar di depan Markas Komando Brimob Polda Tenggara (), Senin (12/9/2022) pagi.

Unjuk rasa itu terkait persoalan lahan warga yang diduga dikuasai Brimob .

Adapun lokasi lahan yang diklaim tersebut terletak di Desa Lalowiu, Kelurahan Baruga dan di Desa Puosu Jaya dengan total dengan luas 120 hektare, dengan kepemilikan 350 kepala keluarga.

Koordinator aksi unjuk rasa, Andi Rahman, dalam orasinya mengungkapkan bahwa ada oknum Brimob Polda Sultra yang sudah melakukan perampasan dan penggusuran lahan, serta mengintimidasi warga Desa Puosu Jaya.

Oleh karena itu, massa meminta untuk segera menghentikan penggusuran dan perampasan tanah masyarakat tersebut.

Bahkan mereka mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda Sulawesi Tenggara, dan oknum Brimob yang melakukan tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat Puosu Jaya.

Status Lahan Versi Brimob Polda Sultra

Baca Juga:  Ketua DPRD Kolaka Ziarah ke TMP Watalara, Ini Harapannya

Pelaksana Harian (Plh) Dansat Brimob Polda Sultra, Kombes Pol Hari Ganda Butar Butar, angkat bicara terkait status lahan yang sampai saat ini masih dipersoalkan oleh sebagian warga.

Hari Ganda menjelaskan bahwa status lahan telah memiliki kekuatan berdasarkan SK 137 tahun 1980 dan dikuatkan dengan putusan (MA).

“Lokasi yang dimaksud diklaim oleh beberapa warga diatas sudah berproses secara perdata bahkan sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) dengan putusan nomor perdata 51/I2006/1844k/ 2004, bahwa lokasi diatas adalah sah kepemilikan Sat Brimob Polda Sultra,” jelasnya kepada media.

Hari menjelaskan, tanah tersebut sudah bersertifikat dengan NIB : 21.07.04.09.00511 tertanggal 25 September 2015.

Sertifikat terlampir, dan ini sudah masuk dalam SIMAK BMN, yakni Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi (SIMAK) Barang Milik Negara (BMN).

“Perlu dijelaskan bahwa tanah seluas 120 hektar diserahkan oleh Bupati Kendari Andri Jufri, S.H. berdasarkan (SK) Bupati No. 137/1980 tanggal 6 Agustus 1980 kepada cq dan Tenggara (Sulselra), dan setelah melalui proses penelitian yang dilakukan oleh tim 9 dan tokoh masyarakat waktu itu, diantaranya H. dan kawan-kawan dan Camat waktu itu adalah Abdul Samad, BA,” bebernya.

Baca Juga:  Tanggapi Aksi Persatuan Sopir Dump Truk Konawe, DPRD Sultra Gelar RDP

Lanjut Hari, status lahan yang dipersoalan oleh warga Desa Puosu Jaya. Dulunya, lahan tersebut merupakan hutan belantara, penuh semak belukar dan banyak pohon Longgida, namun ada sekitar 20an Hektar yang sudah ada tanda-tanda bekas parit dan yang inilah kemudian dimintakan ganti rugi oleh masyarakat setempat pada akhir tahun 1980.

Kemudian pada tahun 1981 tepatnya tanggal 9 Januari 1981, Bupati Kendari memberikan ganti rugi kepada mereka yang menuntut melalui perwakilannya yakni Ahmad Malaka, seorang pensiunan TNI yang merupakan tokoh masyarakat setempat sekaligus keturunan Raja Sao-Sao sebesar Rp 1 juta.

“Lalu Ahmad Malaka membagikan kepada masyarakat lain yang mengklaim tanah dari 20-an Hektar dimaksud, yang tentunya jumlah uang saat itu adalah sangat besar bandingannya dengan saat ini,” kata Hari.

Baca Juga:  Audisi Berlangsung Ketat, Putra-Putri Butur Juara 1 Duta Wisata Sultra 2023

Pada tahun 2001, kata Hari, ada sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan keluarga pemilik tanah, yang sejak zaman dahulu menggugat keberadaan tanah dimaksud di Pengadilan Negeri Kendari, namun gugatannya ditolak dalam arti kata dimenangkan oleh Polda Sultra, hal mana telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik tahun 2005.

“Karena mereka tidak puas dengan kekalahan dimaksud, objek sengketa dijual kembali (apa benar dijual atau tidak atau hanya siasat) yang kemudian dikuasai oleh Bapak Zaami Rianto cs hingga saat ini, meskipun sudah disertifikatkan,” bebernya.

Unjuk yang berlangsung di depan Mako Brimob Polda Sultra itu tidak berlangsung lama.

Meski personel Brimob mempersilahkan massa untuk masuk ke dalam markas membahas soal lahan yang dipermasalahkan tersebut.

Namun terlihat massa tidak menerima tawaran itu. Mereka pun membubarkan diri setelah menyampaikan aspirasinya. (**)