KENDARI, TEROBOS.ID Untuk menekan angka di , Tenggara, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bekerjasama dengan dan Pengadilan Agama, menggelar sidang terpadu di Aula Teporombu Kantor Balai Kota Kendari, Kamis (4/5/2023).

Kegiatan isbat nikah ini dalam rangka memeriahkan (HUT) ke-192 Kota Kendari.

Kegiatan isbat nikah tersebut diikuti 44 pasangan yang berasal dari berbagai kecamatan yang ada di Kota Kendari.

menjelaskan, kegiatan ini digelar sebagai upaya pemerintah Kota Kendari memfasilitasi pasangan yang sudah , namun belum mendapatkan pengakuan dari negara.

Baca Juga:  Acara Puncak Bulan PRB 2023 di Kendari, Ini Harapan Pj Gubernur Sultra

“Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam rangka menjamin hak-hak warga negara,” katanya.

Walikota berharap, pasangan suami istri yang mengikuti nikah kali ini bisa memiliki buku nikah, dan sejumlah dokumen kependudukan karena akan berkaitan dengan sejumlah urusan, seperti hak waris.

Dalam sidang isbat nikah ini, Pj secara simbolis menyerahkan akta nikah pada salah satu pasangan yang telah selesai mengikuti sidang.

Ketua panitia kegiatan, Iswanto Donge menjelaskan, masyarakat yang mendaftar untuk mengikuti sidang isbat nikah ini lebih dari seratus orang, namun setelah melalui verifikasi hanya 44 pasangan yang bisa ikut.

Baca Juga:  BMKG Gelar Sekolah Lapang Nelayan di Kendari, Ini Tujuannya

Dari 44 pasangan kata dia, 4 pasangan diantaranya dibiayai pemerintah karena masuk kategori kurang mampu, sedangkan selebihnya merupakan swadaya mandiri.

“Yang empat pasang ini punya kartu karena untuk mendapatkan program ini di pengadilan agama harus memiliki kartu bansos bahwa mereka tidak mampu, kemudian 40 orang secara mandiri, kontribusi dari masing-masing pasangan,” jelas Iswanto, yang juga sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari.

Ada pun 44 pasangan tersebut:

14 pasangan dari Kecamatan Nambo
4 pasangan dari Kecamatan Poasia
6 pasangan dari Kecamatan Puuwatu
6 pasangan dari Kecamatan Mandonga
6 pasangan dari Kendari Barat
3 pasangan dari Kecamatan Baruga dan
3 pasangan dari Kecamatan Wua-wua
2 pasangan dari Kecamatan Kadia.

Baca Juga:  Vaksinasi Dosis Kedua Masih Rendah, Pemkab Konsel Lakukan Akselerasi

Peserta isbat nikah termuda kelahiran tahun 2004, dan yang tertua kelahiran tahun 1969.

Sekadar diketahui, isbat nikah adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan, namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). (**)