MOJOKERTO, TEROBOS.ID RD (39), ngaji di salah satu Taman Al Qur’an (TPQ) Kecamatan Sooko, Mojokerto, (Jateng) ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Satreskrim , Rabu (13/7/2022).

Saat , Kapolres Mojokerto, AKBP Ginanjar menyebutkan bahwa tersangka RD diduga telah mencabuli tiga orang murid laki-lakinya, yakni YSF (12), AG (13) dan FRD (14).

“Ketiganya masih duduk di bangku sekolah, YSF dan AG masih duduk di kelas 6 SD, sedangkan FRD pelajar kelas 2 MTS,” terang Kapolres Mojokerto, saat digelar konferensi pers di Gedung Sat Reskrim Polres Mojokerto, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga:  Penemuan Bayi di Semak-semak Gegerkan Warga Kolaka Utara

Apip Ginanjar menjelaskan, pada awal bulan Februari 2022 sekitar pukul 17.00 di TPQ, RD diduga mencabuli muridnya ketika YSF dan AG ini sedang mengaji.

“Pengakuan tersangka, korban dipanggil masuk ke dalam ruangan atau kamar,” ungkap AKBP Apip Ginanjar.

Lebih lanjut, Kapolres Mojokerto mengatakan, setelah masuk ke dalam kamar, mereka diminta untuk memijat. Tak lama kemudian, salah satu dari mereka diminta untuk keluar sehingga tinggal 1 orang.

“Saat itulah, RD berpura-pura menanyakan kepada korban, apakah mereka sudah akil baligh. Sesaat kemudian YSF dipertontonkan video porno sampai akhirnya terduga pelaku mencabuli korban. Setelah selesai, RD menyuruh untuk memanggil AG, yang juga diperlakukan sama,” jelas Kapolres Mojokerto.

Baca Juga:  Jual HP Hasil Curian di Medsos, Pemuda di Kalteng Diringkus Polisi

Menurutnya, modus yang sama selalu dipakai RD untuk mengelabui korbannya yakni dengan berpura-pura menanyakan apakah korban sudah akil baliqh atau belum.

Akibat perbuatannya, RD dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (**)