ENREKANG, TEROBOS.ID Tim gabungan resmob dan intelkam melakukan penggerebekan dan mengamankan lima warga yang sedang asik bermain judi, di dusun Pangupuran Desa Masalle Kecamatan Masallle , Selatan (), Minggu (25/04/2021).

AKBP Andi Sinjaya, melalui Kasat Reskrim AKP Saharuddin, menjelaskan penggerebekan tempat judi tersebut atas laporan dari masyarakat.

Dari lokasi itu petugas berhasil mengamankan 5 warga dengan inisial MA (71), HA (53), AR (48), SH (34) dan SR (30).

Baca Juga:  Bawa Narkoba, 6 Orang Ditangkap Ditsamapta Polda Kalteng Saat Patroli

“Mendapat laporan dari masyarakat. Personel tim gabungan resmob bersama intelkam langsung melakukan penyelidikan, dan benar saja setiba di lokasi personel langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan ke-5 warga yang bermain judi,” terang Saharuddin.

Saharuddin mengungkapkan, di lokasi permainan judi, polisi mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp1 juta 440 ribu, domino sebanyak 90 pack dan 100 lembar kartu remi yang telah digunting (digunakan sebagai pengganti uang).

“Untuk saat ini, para pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Enrekang untuk dilakukan proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Kasat Reskrim Polres Enrekang.

Baca Juga:  Mantapkan Program Presisi, Polri Gandeng 9 Pengawas Eksternal

Atas perbuatannya, ke-5 pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 303 bis ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. (**)